Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
6281222846776
×

Nadia

Active Now

Nadia

Active Now

Chapter Selanjutnya

Daftar Isi:

    Chapter Berikutnya

      Apa Itu Kontrak Kerja? Pengertian, Jenis, dan Kesalahan dalam Penyusunannya

      Kontrak kerja merupakan perjanjian yang dibuat dengan dokumen legal sebagai dasar kerjasama antara perusahaan dengan karyawan.

      Tidak jarang ada perusahaan yang meremehkan penyusunan kesepakatan kerja yang berujung pada timbulnya kesalahan, misalnya  salah penulisan. Meskipun terdengar remeh, hal ini bisa berakibat fatal bagi perusahaan.

      Oleh karena itu, penggunaan software menjadi solusi efektif bagi perusahaan untuk memastikan bahwa kesepakatan kerja telah memenuhi kebutuhan dan standar yang berlaku.

      DemoGratis

      Key Takeaways

      • Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis yang mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan, mencakup hak, kewajiban, gaji, durasi, dan ketentuan lainnya.
      • Fungsi kontrak kerja adalah sebagai dasar hukum, mengatur hubungan kerja, dan mencegah konflik dengan menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
      • Kesalahan dalam kontrak kerja seperti ketidakseimbangan hak, penggunaan istilah tidak baku, dan kurangnya klausul pemutusan dapat menyebabkan konflik di masa depan.

      Daftar Isi:

        Pengertian Kontrak Kerja

        Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja dan perusahaan yang berisi informasi tentang pekerjaan, gaji, durasi kontrak, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

        Kontrak pekerjaan memegang peranan penting dalam dunia kerja, karena berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur hubungan profesional antara karyawan dan perusahaan.

        Melalui kesepakatan, karyawan dan pengusaha dapat meminimalisasi risiko serta mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi di masa depan.

        Fungsi Kontrak Kerja

        Kontrak kerja memiliki beberapa fungsi penting yang tidak hanya mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak. Beberapa fungsi utama kontrak kerja adalah:

        1. Sebagai Landasan Hukum: Kontrak menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta memberikan perlindungan hukum jika terjadi perselisihan.
        2. Mengatur Hubungan Kerja: Fungsi utama kontrak adalah mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan secara jelas, sehingga kedua pihak tahu apa yang diharapkan.
        3. Menghindari Konflik: Dengan adanya kontrak yang jelas, dapat mengurangi potensi konflik di masa depan antara perusahaan dan karyawan, karena segala kewajiban dan hak sudah tertulis dengan rinci.
        4. Sebagai Alat Pengendali: Kontrak juga berfungsi sebagai alat pengendali untuk memastikan bahwa karyawan menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan yang disepakati.

        Jenis-jenis Kontrak Kerja

        kontrak kerja

        Bentuk kontrak kerja, tergantung pada jenis pekerjaan dan perusahaannya. Berikut 4 jenis kesepakatan kerja yang sering ditemui, yaitu:

        1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)

        Kontrak kerja PWKTT mendefinisikan hubungan kerja yang bersifat sementara dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

        Kontrak ini biasanya memiliki hukum dengan bukti tertulis yang memiliki materai, dan memberikan fleksibilitas pada perusahaan dalam merekrut pekerja sementara untuk proyek atau kebutuhan lainnya.

        Untuk itu, memperhatikan perbedaan PKWT dan PKWTT dalam UU Cipta Kerja menjadi penting agar hak-hak pekerja harus perusahaan perhatikan.

        2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)

        Jenis kontrak kerja ini adalah untuk karyawan yang memenuhi syarat untuk status karyawan tetap. Hal ini karena tidak ada batasan waktu tertentu dalam kerja sama antara perusahaan dan karyawan.

        Selain itu, perusahaan dapat memberhentikan karyawan tetap dengan beberapa syarat yang telah diatur dalam perjanjian kerja dan hukum yang berlaku.

        Anda juga perlu memperhatikan hak sebagai karyawan kontrak seperti biaya kompensasi PKWT serta benefit lainnya.

        download skema harga software erp
        download skema harga software erp

        3. Perjanjian kerja paruh waktu

        Istilah lain dari jenis pekerjaan ini adalah part-time. Kontrak kerja paruh waktu merupakan pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam dalam sehari.

        Hal ini memungkinkan perusahaan untuk merekrut karyawan dengan durasi kerja yang fleksibel sehingga karyawan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. 

        4. Perjanjian pemborongan pekerjaan

        Keempat, perjanjian pemborongan kerja adalah salah satu jenis kontrak kerja yang biasanya perusahaan gunakan dalam kegiatan bisnis.

        Perjanjian kerja ini biasanya perusahaan buat ketika bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk proyek-proyek besar.

        Baca juga: 7 Aplikasi Human Resource Management Terbaik di Indonesia

        Komponen Kontrak Kerja

        Kontrak kerja memiliki beberapa komponen penting yang harus tercantum agar sah secara hukum dan dapat mengikat kedua belah pihak. Berikut adalah komponen-komponen utama dalam kontrak kerja:

        1. Identitas Pihak-pihak yang Terlibat: Nama, alamat, dan identitas lengkap dari perusahaan dan karyawan.
        2. Deskripsi Pekerjaan: Penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan oleh karyawan.
        3. Durasi Kontrak: Jangka waktu kontrak, apakah bersifat tetap atau sementara.
        4. Kompensasi dan Tunjangan: Besaran gaji, bonus, tunjangan, dan fasilitas lain yang diterima oleh karyawan.
        5. Jam Kerja: Waktu kerja dan hari kerja yang disepakati antara kedua belah pihak.
        6. Hak dan Kewajiban: Hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik karyawan maupun perusahaan.
        7. Syarat Pemutusan Kontrak: Ketentuan yang mengatur bagaimana kontrak bisa diakhiri, baik atas kehendak sendiri maupun karena pelanggaran.

        Kesalahan dalam Menyusun Kontrak Kerja

        kontrak kerja

        Menyusun kesepakatan kerja adalah hal yang sangat penting bagi perusahaan maupun karyawan untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing terjaga dengan baik.

        Namun, dalam proses penyusunannya masih banyak kesalahan. Kesalahan ini bisa mengakibatkan konflik di kemudian hari.

        1. Kesepakatan kerja yang tidak imbang

        Salah satu kesalahan yang sering adalah penyusunan kontrak kerja hanya berpusat pada apa yang harus pekerja pahami.

        Jika terjadi ketidakseimbangan antara hak atau kewajiban kedua belah pihak, maka ini dapat menjadi masalah yang fatal bagi perusahaan.

        Oleh karena itu, hak dan kewajiban masing-masing pihak harus tersusun dengan berimbang dalam kesepakatan kerja yang telah perusahaan dan karyawan sepakati.

        2. Tidak menggunakan istilah normatif dalam dokumen kontrak kerja

        Dalam kehidupan sehari-hari, bahasa yang formal dan kaku jarang sekali ada. Namun, dalam penyusunannya, penting untuk menggunakan tata bahasa seperti itu.

        Idealnya, kontrak memiliki rujukan regulasi baku untuk penulisannya. Maka dari itu, istilah-istilah dalam perjanjian kerja biasanya menggunakan tata bahasa yang baku, normatif, dan terkesan kaku agar memenuhi regulasi yang ada.

        3. Tidak menyertakan klausul mengenai karyawan yang keluar atau berhenti

        Pastikan kontrak kerja memiliki klausul yang jelas mengenai pembatalan, penghentian kerjasama atau pemecatan, dan sertakan ketentuan yang memuat, penyebab, prosedur penghentian dan mekanisme yang perusahaan tetapkan, hingga pada detail seperti konsekuensi untuk kedua belah pihak.

        Kontrak yang tidak menyertakan klausul ini berisiko menemui konflik tidak terduga. Dokumen ini membutuhkan ketelitian dan kecermatan pada detail informasi serta tidak boleh bersifat manipulatif demi keharmonisan hubungan kerja. 

        Sanksi/Hukuman jika Melanggar Kontrak Kerja

        Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak:

        1. Sanksi bagi Karyawan

        Jika karyawan melanggar ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja, beberapa sanksi yang dapat diterapkan antara lain:

        • Teguran Lisan atau Tertulis: Biasanya diterapkan untuk pelanggaran ringan. Teguran ini bertujuan memberikan peringatan kepada karyawan agar tidak mengulanginya.
        • Pemotongan Gaji atau Bonus: Untuk pelanggaran yang lebih serius, perusahaan bisa mengenakan pemotongan gaji atau bonus sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
        • Denda: Dalam beberapa kasus, kontrak kerja dapat mencantumkan ketentuan denda jika karyawan melakukan pelanggaran tertentu, seperti tidak memenuhi target atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
        • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pelanggaran berat, seperti pencurian atau tindakan yang merugikan perusahaan, dapat mengarah pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

        2. Sanksi bagi Perusahaan

        Jika perusahaan melanggar kontrak kerja, karyawan berhak mendapatkan perlindungan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

        • Tuntutan Ganti Rugi: Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban seperti pembayaran gaji atau tunjangan, karyawan bisa mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
        • Pemutusan Kontrak oleh Karyawan: Apabila perusahaan melanggar ketentuan dalam kontrak, seperti perubahan tugas tanpa persetujuan, karyawan dapat mengakhiri kontrak kerja secara sepihak.
        • Sanksi Hukum: Dalam kasus pelanggaran serius seperti diskriminasi atau penyalahgunaan hak, perusahaan bisa dikenai sanksi hukum sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

        Kedua belah pihak harus memastikan untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja guna menghindari sanksi dan menjaga hubungan kerja yang harmonis.

        Kesimpulan 

        Banyak perusahaan yang masih meremehkan penulisan kontrak kerja yang tepat sehingga melakukan kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

        Salah satu solusi untuk meminimalisir kesalahan dalam pembuatan perjanjian kerja adalah dengan menggunakan software yang dapat melakukan otomatisasi pembuatan kesepakatan kerja, seperti (HRM) Software dari HashMicro. 

        Menerapkan aplikasi HRIS dapat memaksimalkan kinerja perusahaan secara real-time, serta mengurangi potensi human error dalam proses penyusunannya.

        Anda bisa menghubungi kami untuk informasi mengenai software yang cocok dengan perusahaan Anda dan melihat skema harga software HRM di sini.

        HRM

        FAQ

        • Apa saja komponen penting dalam kontrak kerja?

          Kontrak kerja mencakup identitas pihak, deskripsi pekerjaan, durasi, kompensasi, jam kerja, hak dan kewajiban, serta syarat pemutusan kontrak.

        • Apa akibat jika melanggar kontrak kerja?

          Pelanggaran kontrak bisa berakibat sanksi, seperti teguran, pemotongan gaji, atau pemecatan. Baik perusahaan atau karyawan juga dapat dikenai tuntutan ganti rugi atau sanksi hukum jika salah satunya melanggar kontrak.

        • Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

          PKWT memiliki jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT tidak terbatas waktu. PKWTT memberi status tetap, sementara PKWT lebih fleksibel untuk pekerjaan sementara.

        Apakah artikel Ini bermanfaat?
        YaTidak
        HRM

        Solusi nyata sederhanakan kompleksitas bisnis

        Solusi nyata sederhanakan kompleksitas bisnis

        Dipercaya oleh 2,000+ klien

        Rasakan Keajaibannya Sendiri

        Saya Mau Coba Dulu!

        Dipercaya oleh 2,000+ klien