Kontrak kerja merupakan perjanjian yang dibuat dengan dokumen legal sebagai dasar kerjasama antara perusahaan dengan karyawan.Tidak jarang ada perusahaan yang meremehkan penyusunan kesepakatan kerja yang berujung pada timbulnya kesalahan, misalnya salah penulisan. Meskipun terdengar remeh, hal ini bisa berakibat fatal bagi perusahaan. Untuk meminimalkan kesalahan dalam pembuatan perjanjian kerja,
Otomatisasi pembuatan kontrak kerja dapat membantu perusahaan dalam menghemat waktu dan tenaga, sehingga perusahaan dapat lebih fokus pada aspek lain dalam pengembangan bisnisnya. Oleh karena itu, penggunaan software menjadi solusi efektif bagi perusahaan untuk memastikan bahwa kesepakatan kerja telah memenuhi kebutuhan dan standar yang berlaku.
Daftar Isi:
Pilih daftar isi
Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah sebuah perjanjian tertulis antara dua pihak, yaitu pekerja dan perusahaan. perjanjian kerja secara umum berisi informasi mengenai pekerjaan yang harus karyawan lakukan, seperti gaji, jangka waktu kontrak, durasi kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa kerja berlangsung.
Kontrak pekerjaan memegang peranan penting dalam dunia kerja, karena berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur hubungan profesional antara karyawan dan perusahaan. Melalui kesepakatan, karyawan dan pengusaha dapat meminimalisasi risiko serta mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi di masa depan.
Jenis-jenis Kontrak Kerja
Bentuk kontrak kerja, tergantung pada jenis pekerjaan dan perusahaannya. Ada berbagai jenis kontrak pekerjaan yang perusahaan terapkan dalam merekrut karyawan mereka. Berikut 4 jenis kesepakatan kerja yang sering ditemui, yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
Kontrak kerja PWKTT mendefinisikan hubungan kerja yang bersifat sementara dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Kontrak ini biasanya memiliki hukum dengan bukti tertulis yang memiliki materai, dan memberikan fleksibilitas pada perusahaan dalam merekrut pekerja sementara untuk proyek atau kebutuhan lainnya.
Untuk itu, memperhatikan perbedaan PKWT dan PKWTT dalam UU Cipta Kerja menjadi penting agar hak-hak pekerja harus perusahaan perhatikan.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)
Jenis kontrak kerja ini adalah untuk karyawan yang memenuhi syarat untuk status karyawan tetap. Hal ini karena tidak ada batasan waktu tertentu dalam kerja sama antara perusahaan dan karyawan. waktu tetap biasanya harus melewati masa percobaan minimal 3 bulan. Selain itu, perusahaan dapat memberhentikan karyawan tetap dengan beberapa syarat yang telah diatur dalam perjanjian kerja dan hukum yang berlaku.
Anda juga perlu memperhatikan hak sebagai karyawan kontrak seperti biaya kompensasi PKWT serta benefit lainnya.
3. Perjanjian kerja paruh waktu
Istilah lain dari jenis pekerjaan ini adalah part-time. Kontrak kerja paruh waktu merupakan pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam dalam sehari. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk merekrut karyawan dengan durasi kerja yang fleksibel sehingga karyawan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
4. Perjanjian pemborongan pekerjaan
Perjanjian pemborongan kerja adalah salah satu jenis kontrak kerja yang biasanya perusahaan gunakan dalam kegiatan bisnis. biasanya pekerjaan ini menggunakan kesepakatan kerja tertentu. perjanjian kerja ini biasanya perusahaan buat ketika bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk proyek-proyek besar.
Baca juga: 7 Aplikasi Human Resource Management Terbaik di Indonesia
Kesalahan yang Sering Dibuat dalam Menyusun Kontrak Kerja
Menyusun kesepakatan kerja adalah hal yang sangat penting bagi perusahaan maupun karyawan untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing terjaga dengan baik. Namun, dalam proses penyusunannya masih banyak kesalahan. Kesalahan ini bisa mengakibatkan konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk menyadari kesalahan apa saja saat menyusun kontrak kerja.
1. Kesepakatan kerja yang tidak imbang
Salah satu kesalahan yang sering adalah penyusunan kontrak kerja hanya berpusat pada apa yang harus pekerja pahami. Padahal, seharusnya setiap poin disusun untuk kedua belah pihak. Jika terjadi ketidakseimbangan antara hak atau kewajiban kedua belah pihak, maka ini dapat menjadi masalah yang fatal bagi perusahaan.
Oleh karena itu, hak dan kewajiban masing-masing pihak harus tersusun dengan berimbang dalam kesepakatan kerja yang telah perusahaan dan karyawan sepakati. Jika kesepakatan berimbang sesuai dengan peraturan tenaga kerja, tentunya akan berjalan lancar dan terjalin hubungan yang harmonis.
2. Tidak menggunakan istilah normatif dalam dokumen kontrak kerja
Dalam kehidupan sehari-hari, bahasa yang formal dan kaku jarang sekali ada. Namun, dalam penyusunannya, penting untuk menggunakan tata bahasa seperti itu. Idealnya, kontrak memiliki rujukan regulasi baku untuk penulisannya. Maka dari itu, istilah-istilah dalam perjanjian kerja biasanya menggunakan tata bahasa yang baku, normatif, dan terkesan kaku agar memenuhi regulasi yang ada.
3. Tidak menyertakan klausul mengenai karyawan yang keluar atau berhenti
Pastikan kontrak kerja memiliki klausul yang jelas mengenai pembatalan, penghentian kerjasama atau pemecatan, dan sertakan ketentuan yang memuat, penyebab, prosedur penghentian dan mekanisme yang perusahaan tetapkan, hingga pada detail seperti konsekuensi untuk kedua belah pihak.
Kontrak yang tidak menyertakan klausul ini berisiko menemui konflik tidak terduga. Dokumen ini membutuhkan ketelitian dan kecermatan pada detail informasi serta tidak boleh bersifat manipulatif demi keharmonisan hubungan kerja.
Kesimpulan
Banyak perusahaan yang masih meremehkan penulisan kontrak kerja yang tepat sehingga melakukan kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Salah satu solusi untuk meminimalisir kesalahan dalam pembuatan perjanjian kerja adalah dengan menggunakan software yang dapat melakukan otomatisasi pembuatan kesepakatan kerja, seperti (HRM) Software dari HashMicro.
Menerapkan aplikasi HRIS dapat memaksimalkan kinerja perusahaan secara real-time, serta mengurangi potensi human error dalam proses penyusunannya. Anda bisa menghubungi kami untuk informasi mengenai software yang cocok dengan perusahaan Anda dan melihat skema harga software HRM di sini.