Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP selalu menjadi topik hangat yang tidak pernah dilupakan oleh pekerja. Salah satu alasannya adalah karena besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak ini nantinya akan mempengaruhi jumlah nominal gaji yang pekerja terima setiap tahunnya.
Oleh karena itu hampir setiap pekerja selalu mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi terhadap kebijakan tersebut. Sebetulnya, apakah itu PTKP, manfaat, serta cara menghitungnya?
Daftar Isi:
Pilih daftar isi
Apa itu PTKP?
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP). Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka wajib pajak tidak membayar pajak penghasilan Pasal 21.
Sebaliknya, jika penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Status PTKP
Seorang wajib pajak harus memenuhi kriteria dan kategori tertentu untuk dapat memperoleh pembebasan dari PPh pasal 21. Kriteria atau kategori ini disebut sebagai status PTKP.
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak ini berupa kode-kode yang melambangkan status perkawinan dari wajib pajak. Status PTKP muncul dalam bentuk kode TK dan K, yang mana, TK artinya Tidak Kawin, sedangkan K artinya Kawin. Berikut kami rangkum jenis kode serta penjelasan dari status PTKP tersebut:
- Status Lajang (TK)
- TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
- TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
- TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
- TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
- Status Menikah (K)
- K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
- K/1: kawin dan 1 tanggungan.
- K/2: kawin dan 2 tanggungan.
- K/3: kawin dan 3 tanggungan.
- Status PTKP Digabung (K/I)
- K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
- K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
- K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
- K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Selama Beberapa Periode
Besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak terus mengalami kenaikan. Salah satu alasan pemerintah menaikkan besaran PTKP adalah untuk menyesuaikan besaran penghasilan yang Wajib Pajak Orang Pribadi peroleh dalam menghitung pajak terutang. Kenaikan PTKP berpotensi meningkatkan konsumsi dalam negeri.
Selain itu, dampak kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak berpotensi meningkatkan tabungan masyarakat, uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan bisa ditabung.
Awalnya, Perubahan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terlihat aktif sejak tahun 2008 dengan terbitnya Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 oleh Menteri Keuangan.
Kemudian, pada tahun 2012 terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012. Tiga tahun kemudian tepatnya tahun 2015 keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.
Lalu, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak kembali dikoreksi pada tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Hingga saat ini, PMK yang terbit tahun 2016 masih berlaku dan menjadi dasar perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Kelola seluruh dokumen perusahaan menggunakan sistem otomatis berbasis cloud dengan sistem manajemen dokumen terbaik.
Tarif PTKP 2021
Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak setiap tahunnya bisa berubah-ubah berdasarkan perubahan kebijakan yang terjadi di pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksana Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Saat ini besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang pemerintah terapkan adalah sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
- Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
- Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Kemudian apabila kita lihat berdasarkan status PTKP wajib pajak, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak sendiri dapat kita lihat pembagiannya sebagai berikut:
Golongan | Kode | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | TK0 (tanpa tanggungan) | Rp 54.000.000 |
TK1 (1 tanggungan) | Rp 58.500.000 | |
TK2 (2 tanggungan) | Rp 63.000.000 | |
TK3 (3 tanggungan) | Rp 67.500.000 | |
Kawin (K) | K0 (tanpa tanggungan) | Rp. 58.500.000 |
K1 (1 tanggungan) | Rp. 63.000.000 | |
K2 (2 tanggungan) | Rp 67.500.000 | |
K3 (3 tanggungan) | Rp 72.000.000 | |
Kawin dengan penghasilan digabung (K/I) | K/I/0 | Rp 112.500.000 |
K/I/1 (1 tanggungan) | Rp 117.000.000 | |
K/I/2 (2 tanggungan) | Rp 121.500.000 | |
K/I/3 (3 tanggungan) | Rp 126.000.000 |
Baca juga: Take Home Pay / THP : Pengertian, Rumus dan Cara Menghitungnya
Cara Menghitung PTKP Secara Manual
Untuk memudahkan dalam menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak secara manual, oleh karena itu kami sajikan cara menghitung PTKP dengan contoh kasus berikut.
Rudi merupakan seorang karyawan yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta/bulan dan Ia belum menikah. Maka kode dasar perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku bagi Rudi adalah TK/0 alias Rp 54 juta. Oleh karena itu, perhitungan PTKP terhadap penghasilan Rudi adalah sebagai berikut:
Gaji/bulan | Rp 4.500.000 |
Gaji selama 1 tahun: Rp 4.500.000 x 12 | Rp 54.000.000 |
PTKP (TK/0) | Rp 54.000.000 |
PPh 21 Terutang (Gaji Setahun–PTKP):
Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 |
Rp 0 |
Pada dasarnya PTKP berguna untuk menentukan potongan pajak PPh 21. Sehingga berdasarkan kasus di atas, Rudi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang, karena penghasilan tahunannya tidak melebihi RP 54 juta.
Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Mudah Menggunakan Software HRM
Mungkin apabila karyawan perusahaan Anda sedikit akan mudah bagi perusahaan untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak karyawan. Tetapi perusahaan besar dengan banyak karyawan serta tunjangan-tunjangan lainnya tentu memerlukan sistem yang mampu memudahkan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak setiap karyawan.
Oleh karena itu Anda dapat menggunakan Software HRM dari HashMicro untuk membantu Anda mengotomatiskan tugas HR, hitung gaji dan PPh 21, kelola cuti dan daftar kehadiran, proses reimbursement, serta kegiatan operasional lainnya untuk enterprise di Indonesia. Coba demo gratis software HRM Hashmicro sekarang!