Aturan jam kerja karyawan adalah regulasi yang menetapkan, mengatur, dan mengelola besaran waktu seseorang atau sekelompok orang harus melakukan pekerjaannya di dalam lingkup perusahaan.
Sebagai negara hukum, tentunya Indonesia memiliki aturan DEPNAKER tentang jam kerja secara komprehensif. Sering dikenal sebagai Undang-undang Cipta Kerja dan UU Ciptaker, regulasi ini tidak hanya mengatur mengenai jam kerja, tetapi juga terkait cuti dan manajemen lainnya.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengetahui peraturan pemerintah terbaru terkait dengan jam kerja, waktu istirahat, dan jatah cuti karyawan, simak artikel berikut dengan seksama. Pastikan Anda berada di tempat membaca yang nyaman dan temukan solusi manajemen HR terbaik di akhir bacaan.
Key Takeaways
|
Daftar Isi:
Pilih daftar isi
Aturan Jam Kerja Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah
Tahukah Anda? Di Indonesia, aturan jam kerja karyawan termuat dalam peraturan pemerintah atau PP No. 35 Tahun 2021. Masih menjadi bagian dari UU Cipta Kerja, peraturan ini mengeluarkan dua jenis aturan jam kerja karyawan yang dapat perusahaan terapkan, yaitu:
- 7 jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu.
- 8 jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.
Meskipun begitu, aturan jam kerja disnaker masih dapat perusahaan dan karyawan diskusikan secara lebih lanjut. Selama karyawan menyetujui rencana kerja Anda dan menandatangani berkas kontrak kerja, maka kesepakatan telah tercapai.
Yang perlu Anda ingat adalah kesejahteraan dan kepastian akan terpenuhinya hak-hak karyawan, seperti cuti tahunan, cuti sakit, uang lembur, dan lain-lain.
Aturan Jam Kerja Menurut Undang-undang
Seperti yang telah Anda ketahui, di Indonesia, terdapat undang-undang yang khusus mengatur pasal-pasal ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut bernama Undang-undang Cipta Kerja atau sering disingkat menjadi UU Ciptaker.
Dalam UU Ciptaker terdapat pembahasan mengenai keselamatan kerja, PHK, hak cuti, hingga aturan jam kerja karyawan yang harus perusahaan patuhi di wilayah hukum Indonesia. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, terdapat pula dua jenis aturan jam kerja yang bisa perusahaan terapkan, yaitu:
- 7 jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu.
- 8 jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.
Aturan ini tidak berbeda dengan aturan jam kerja disnaker sebelumnya. Untuk perhatian, berdasarkan peraturan undang-undang di atas, maka jam kerja yang melebihi ketentuan merupakan bagian dari jam lembur yang harus perusahaan bayar sesuai peraturan.
Aturan Jam Kerja Khusus
Apa itu jam kerja khusus? Aturan jam kerja khusus adalah regulasi yang mengatur jam kerja karyawan lebih sedikit daripada batas ketentuan jam kerja PP dan UU Ciptaker.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 23 Tahun 2021, terdapat tiga kategori atau ciri-ciri perusahaan yang dapat menerapkan jam kerja di bawah 7-8 jam sesuai peraturan sebelumnya, yaitu:
- Pekerjaan dengan penyelesaian kurang dari 7 jam dalam satu hari dan 35 jam dalam satu minggu.
- Pekerjaan dengan waktu kerja fleksibel.
- Pekerjaan yang dapat karyawan lakukan di luar lokasi kerja utama.
Oleh karena itu, jika perusahaan Anda setidaknya memenuhi salah satu ciri-ciri di atas, maka karyawan berhak mendapatkan jam kerja yang lebih sedikit dari seharusnya. Tentu saja, fakta ini harus termuat dengan jelas di dokumen kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.
Aturan Jam Kerja Karyawan Shift
Dalam Undang-undang Cipta Kerja maupun PP Ketenagakerjaan, tidak terdapat pasal khusus yang mengatur mengenai aturan jam kerja shift. Meskipun demikian, karyawan tetap tidak dapat dipekerjakan lebih dari 40 jam dalam satu minggu sesuai dengan UU Ciptaker.
Adapun Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.233/MEN/2003 Pasal 2 menyebut bahwa perusahaan dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi. Pemberlakuan ini harus sesuai dengan jenis dan sifat usaha terus-menerus sebagai berikut:
- Bidang pelayanan jasa kesehatan.
- Bidang pelayanan jasa transportasi dan perbaikan transportasi.
- Bidang usaha pariwisata.
- Bidang jasa pos dan telekomunikasi.
- Bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar migas.
- Bidang ritel dan sejenisnya.
- Bidang media massa.
- Bidang pengamanan.
- Bidang lembaga konservasi.
- Bidang pekerjaan lainnya apabila dihentikan dapat mengganggu produksi atau merusak bahan.
Jika usaha Anda berada dalam salah satu bidang di atas, maka Anda diperbolehkan untuk menerapkan sistem shifting. Namun, guna memastikan bahwa pembagian shift karyawan berlangsung adil, produktif, dan tetap selaras dengan peraturan pemerintah yang ada, Anda membutuhkan sistem khusus.
Sistem aturan jam kerja di indonesia ini berfungsi untuk menunjang kerja tim HR dalam mengoptimalkan aturan jam kerja karyawan sesuai kebutuhan perusahaan. Selain itu, sistem HRM terbaik juga akan mempermudah Anda dalam mengatur slip gaji sesuai total jam kerja karyawan.
Ingin tahu harga implementasi sistem HRM terbaik di Indonesia? Klik banner berikut untuk informasi selengkapnya.
Aturan Lembur Karyawan
Jam lembur karyawan di Indonesia diatur dalam dua regulasi berbeda. Pada awalnya, pemerintah pusat Indonesia mengatur perihal jam lembur karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan tersebut, termaktub bahwa karyawan hanya bisa lembur maksimal 3 jam per hari atau 13 jam dalam satu minggu. Aturan jam kerja karyawan lembur ini juga harus diiringi dengan kewajiban membayar uang lembur di luar gaji pokok karyawan oleh pemilik usaha.
Meskipun begitu, dalam UU Cipta Kerja, aturan batas maksimum seorang karyawan dapat lembur telah berubah. Di dalam klaster ketenagakerjaan, undang-undang cipta kerja menyebut bahwa karyawan dapat lembur maksimal 4 jam dalam satu hari atau 18 jam dalam satu minggu.
Tidak hanya itu, HRD wajib memberikan surat pemberitahuan lembur kepada karyawan lebih awal. Surat pemberitahuan ini dapat berupa cetak maupun digital yang memuat daftar nama karyawan yang harus lembur dan durasi mereka bekerja.
Apabila perusahaan tidak memberikan surat pemberitahuan lembur lebih awal, maka karyawan berhak menolak lembur tanpa sanksi apapun.
Aturan Waktu Istirahat dan Cuti
Sebagaimana yang kita tahu, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya mencakup aturan jam kerja karyawan, tetapi juga mengatur perihal waktu istirahat atau hak cuti. Topik ini perlu Anda simak dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pemahaman aturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat minimal 30 menit setiap 4 jam kerja secara berturut-turut. Melalui aturan ini, pemerintah berharap agar stress karyawan kerja bisa diminimalisir dan para pekerja dapat mengistirahatkan fisiknya dari aktivitas kerja berat.
Selain itu, karyawan memiliki hak cuti tahunan yang wajib perusahaan penuhi. Aturan waktu cuti karyawan adalah 12 hari cuti apabila karyawan telah bekerja selama 1 tahun berturut-turut. Perusahaan juga berhak memberikan cuti panjang sesuai dengan regulasi yang telah disetujui.
Contoh aturan jam kerja karyawan ini adalah sebagai berikut:
- Misalnya, jam kerja karyawan dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB, maka total jam kerja per harinya adalah 8 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB.
- Misalnya, seorang karyawan masuk kerja pada bulan Januari, maka hingga bulan Desember di tahun yang sama, karyawan tersebut memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari. Langkah mudahnya adalah 1 hari cuti setiap 1 bulan.
Sebagai catatan, cuti tahunan berbeda dengan jatah cuti lainnya, seperti cuti sakit, cuti keluarga meninggal, dan lain-lain. Segala hal terkait pengajuan cuti harus melalui persetujuan tim HR yang biasanya terintegrasi melalui software HRM dan sistem roster perusahaan.
Aturan Waktu Ibadah Karyawan
Menjaga keharmonisan dan toleransi beragama di Indonesia merupakan langkah berkelanjutan yang harus warga negara jaga, termasuk pemilik usaha dan karyawan dalam lingkup kerja. Regulasi dalam aturan jam kerja karyawan terkait ibadah pun terbagi menjadi dua skema, yaitu:
1. Ibadah wajib rutin
Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 80, perusahaan wajib memberikan waktu untuk karyawan yang harus melakukan ibadah wajib setiap harinya. Tidak ada aturan durasi pasti yang berhak karyawan terima, oleh karena itu, karyawan dapat beribadah dalam waktu yang dapat perusahaan toleransi atau secukupnya.
2. Ibadah haji dan umroh bagi karyawan muslim
Seperti yang termaktub dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 2, karyawan muslim yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh berhak mendapatkan jatah cuti selama 50 hari dari perusahaan. Dalam masa cuti ini, gaji karyawan wajib perusahaan bayar secara penuh.
Jatah cuti haji dan umroh ini hanya dapat perusahaan berikan sekali kepada karyawan.
Aturan Jam Kerja Karyawan bagi Wanita Haid dan Hamil
Undang-undang ketenagakerjaan telah mengatur aturan jam kerja karyawan bagi wanita haid, hamil, dan menyusui secara seksama.
Wanita haid yang merasakan sakit, maka tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua periode menstruasi mereka. Karyawan tersebut wajib memberi pemberitahuan kepada tim HR dan team leader perihal kondisi ini guna mencapai kesepakatan cuti.
Di samping itu, bagi wanita hamil yang akan melahirkan dan menyusui, perusahaan wajib memberikan cuti selama 3 bulan dengan rincian cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Mengetahui aturan depnaker jam kerja di Indonesia yang perlu perusahaan terapkan secara seksama ini, sebagian dari Anda mungkin telah menyadari bahwa manajemen HRD perusahaan bukanlah hal yang mampu Anda tangani secara manual.
Oleh karena itu, di era digitalisasi yang semakin meluas di Indonesia, menggunakan software HRM adalah hal yang esensial. Namun, vendor aplikasi HR manakah yang mampu memenuhi kebutuhan perusahaan Anda? Berikut kami berikan solusi terbaiknya bagi Anda.
Permudah Manajemen Jam Kerja Karyawan Anda dengan Software HRM HashMicro
Berdiri sejak tahun 2015 di Singapura, HashMicro adalah perusahaan pengembang software asli Indonesia yang terkemuka. Melayani lebih dari 2000 perusahaan di Asia Tenggara, HashMicro menyediakan software HRM terbaik bagi perusahaan berskala menengah ke atas.
Melalui tawaran demo gratis, bebas biaya tambah user, dan konsultasi bisnis gratis, HashMicro memberikan jaminan kenyamanan dalam mengelola aturan jam kerja karyawan bagi tim HR. Kemudahan ini dapat Anda rasakan melalui fitur dalam sistem HRM HashMicro yang prima, seperti:
- Roster & dynamic working schedule management: Fitur untuk membuat dan mengatur jadwal kerja karyawan secara fleksibel, baik shift atau jadwal tetap.
- Daily & hourly payslip management: Fitur untuk mengelola jam kerja harian atau per jam karyawan, menghitung upah yang sesuai, dan menghasilkan slip gaji otomatis.
- Approval delegation: Fitur pendelegasian persetujuan tugas kepada pengguna sistem yang lain dengan pemberitahuan otomatis untuk mengikuti proses persetujuan.
- Talent management with KPI tracking: Fitur untuk menetapkan, mengelola, dan melacak pencapaian karyawan berdasarkan Key Performance Indicators (KPI).
Kesimpulan
Aturan jam kerja karyawan, jam lembur, dan aturan hak cuti karyawan adalah hal yang wajib tim HR atur sehari-hari. Menjadi perhatian khusus lebih, apabila perusahaan Anda berskala menengah ke atas dengan ratusan karyawan. Termasuk juga bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja shift.
Oleh karena itu, guna mengatur dan memastikan jam kerja, lembur, cuti karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah, Anda perlu menggunakan sistem HRM. Salah satu opsi sotware HRM tersebut adalah HashMicro. Coba demo gratis sistemnya sekarang dan temukan kemudahan di dalamnya!
Pertanyaan Seputar Aturan Jam Kerja
-
Apakah jam kerja 8 jam sudah termasuk istirahat?
Jam kerja 8 jam biasanya sudah mencakup waktu istirahat, sesuai aturan ketenagakerjaan. Namun, kebijakan perusahaan dapat bervariasi, jadi pastikan untuk memeriksa kontrak kerja.
-
Apakah bekerja selama 12 jam melanggar hukum?
Bekerja selama 12 jam per hari melampaui batas waktu kerja normal sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Jam kerja normal ditetapkan sebagai 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Waktu kerja lembur maksimal adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Oleh karena itu, bekerja selama 12 jam dapat melanggar aturan, kecuali untuk sektor tertentu dengan pengaturan khusus.
-
Apa perbedaan shift ke-1, ke-2, dan ke-3?
Shift ke-1, ke-2, dan ke-3 dibedakan berdasarkan jam kerja. Shift ke-1 biasanya berlangsung pagi hingga sore (08.00–16.00), shift ke-2 sore hingga malam (16.00–00.00), dan shift ke-3 malam hingga pagi (00.00–08.00). Pembagian ini mendukung operasional 24 jam, terutama di sektor tertentu seperti manufaktur dan layanan kesehatan.