Apabila bisnis Anda tidak membayar pajak, Anda tentu akan menghadapi sanksi dan denda. Dalam kasus-kasus tertentu, pembayar pajak membayar denda besar dan beberapa perusahaan bahkan terpaksa untuk menutup bisnis mereka. Untuk itu artikel laporan perpajakan ini dibuat agar Anda dapat menyiapkan dengan baik.
Bagi warga negara yang baik, membayar pajak merupakan salah satu cara untuk membangun negeri. Karena sifatnya yang wajib. Distribusi pajak akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas umum baik berupa infrastruktur maupun subsidi.
Dengan membuat laporan perpajakan yang benar tentu dapat menghasilkan perencanaan bisnis yang sehat dan kepatuhan akan pajak kepada negara. Untuk itu, pahami lebih dalam laporan perpajakan di bawah ini dan hal apa saja yang harus Anda persiapkan.
Daftar Isi
- Apa Itu Laporan Perpajakan bagi Perusahaan?
- Hal yang Harus Anda Persiapkan untuk Membuat Laporan Pajak
- Cara Melaporkan Perpajakan Tahunan secaraOnline
- Contoh Laporan Perpajakan Perusahaan
- Kesimpulan
Apa Itu Laporan Perpajakan bagi Perusahaan?
Laporan perpajakan adalah suatu bentuk form yang perorangan atau perusahaan gunakan untuk melaporkan pendapatan perusahaan kepada otoritas pajak di Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Laporan perpajakan (perhitungan/pembayaran pajak) baik pribadi maupun perusahaan di Indonesia memiliki penyebutan nama Surat Pemberitahuan (SPT).
Wajib pajak di Indonesia harus melaporkan pajaknya setiap tahun. Yang termasuk wajib pajak adalah pribadi dan bisnis yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendapatkan upah, gaji, dividen, bunga, pendapatan dan sumber keuntungan lainnya.
Hal yang Harus Anda Persiapkan untuk Membuat Laporan Perpajakan
Untuk menghindari hambatan atau masalah dengan pajak bisnis, perusahaan harus menyiapkan barang-barang tertentu pada laporan pajak.
Apa yang perlu dipersiapkan perusahaan dimusim pajak? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai alat pengenal atau identitas diri dalam penyelenggaraan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Untuk memastikan pelaporan pajak bisnis berjalan efisien dan efektif, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan NPWP.
Untuk memperoleh NPWP badan perusahaan, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama di tempat kedudukan, pendirian instansi atau perusahaan, atau di tempat usaha/cabang perusahaan. Membuat NPWP ini sederhana. Anda hanya perlu membawa fotokopi kartu identitas (KTP) dan surat pernyataan bahwa Anda sebagai wajib pajak memiliki usaha di kota tersebut.
Anda juga dapat mengajukan permohonan NPWP secara online apabila tidak dapat mengunjungi KPP. Caranya bisa melakukan pendaftaran melalui ereg.pajak.go.id.
SPT
SPT atau surat pemberitahuan adalah barang kedua yang harus Anda siapkan dalam urusan pajak bisnis. Setiap wajib pajak, terutama yang sudah memiliki NPWP, diwajibkan untuk mengajukan SPT.
Pasal 3 ayat (1) (2) (3) dan (7) UU KUP mengatur kewajiban mengajukan SPT ini. Akibatnya, jika Anda tidak mengajukan pengembalian pajak, Anda akan menghadapi sanksi administratif atau denda berdasarkan jenis SPT yang Anda pegang.
Membuat atau mengisi SPT tidak bisa sembarangan, Anda harus memperhatikan aturan-aturan yang sudah pemerintah tetapkan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT di Indonesia. Adapun dua jenis SPT tersebut yaitu:
SPT masa
Penggunaan SPT masa adalah untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu bulanan. Jenis pajak yang harus dilaporkan pada SPT Masa, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn);
- PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah); dan
- Pemungut PPn.
SPT tahunan
Seperti namanya, melaporkan SPT tahunan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT tahunan terbagi menjadi dua yaitu SPT tahunan perorangan dan SPT tahunan badan.
Pada badan perusahaan, badan menggunakan formulir 1771, yaitu formulir SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah masa pajak jika dihitung jatuhnya pada tanggal 30 April.
Pembukuan
Mengacu pada pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa.
Baca Juga: 5 Tips Pembukuan yang Efisien untuk Setiap Pemilik Bisnis
Perhatikan beberapa aturan untuk menyusun laporan pembukuan. Syarat pembukuan menurut pasal 28 ayat (3),(4),(5),(7) UU KUP jo. KMK No. 533/KMK.04/2000, antara lain:
- Wajib memperhatikan itikad baik;
- Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
- Penyelenggaraan pembuatan berada di Indonesia;
- Huruf menggunakan bahasa latin;
- Angka menggunakan bahasa arab;
- Satuan mata uang menggunakan Rupiah;
- Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris;
- Penyelenggaraan menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas;
- Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga perhitungan pajak dapat dilakukan.
Dokumen pendukung lainnya
Selain ketiga hal yang telah kami sebutkan, ada dokumen lain yang harus Anda siapkan juga terkait pelaporan SPT Badan, dan setiap dokumen tersebut perlu adanya perincian kebenaran dari data tersebut.
Misalnya, untuk wajib pajak badan berbentuk organisasi, perlu menyiapkan laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, bukti potong pajak, faktur pajak, bukti pemungutan pajak, surat tagihan pajak, SPT Masa PPN, SSP, dan lainnya.
Cara Melaporkan Laporan Perpajakan Tahunan secara Online
Setelah kami singgung sebelumnya, selain mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Anda dapat melaporkan perpajakan secara online. Berikut cara melaporkan pajak secara online:
Sign-in dan lengkapi profil wajib pajak di situs resminya
- Jika Anda telah aktivasi EFIN, maka kamu bisa langsung log in ke djponline.pajak.go.id/account/login. Anda dapat sign-in dengan memasukkan NPWP dan kata sandi;
- Buka database wajib pajak, selanjutnya pilih profil wajib pajak;
- Isi profil dengan lengkap, kemudian klik simpan bila telah selesai.
Buat SPT
- Setelah menyiapkan data laporan keuangan perusahan, buat SPT baru dengan klik program pada website;
- Pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat;
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca;
- Jika sudah selesai, klik tombol cetak lalu laporkan;
- Untuk bukti laporannya akan dikirimkan melalui email yang tertera;
BONUS TIP: Agar lebih pasti dan praktis, gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan.
Contoh Laporan Perpajakan Perusahaan
Dalam menyiapkan laporan pajak, seorang akuntan harus terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan bagi bisnis untuk melaporkan hasil perhitungan ke kantor pajak.
Laporan keuangan untuk bisnis sangat mirip dengan laporan keuangan fiskal.
Laporan keuangan sendiri berisi laporan neraca, laporan laba rugi, laporan biaya pokok penjualan, daftar aset terdepresiasi, laporan edaran bruto (untuk jangka waktu tertentu), dan laporan perubahan modal.
Neraca
Neraca merupakan laporan keuangan yang harus akuntan buat. Laporan keuangan neraca adalah catatan nilai dan posisi aset dan kewajiban, yang pada akhirnya harus seimbang.
Jika nilai dihitung tidak seimbang pada akhir periode, itu menunjukkan bahwa posisi keuangan perusahaan bermasalah. Selain itu, laporan neraca dapat mencakup informasi tentang utang, modal, dan kewajiban.
Contoh laporan keuangan neraca adalah sebagai berikut:
Laporan laba rugi
Laporan Laba/Rugi adalah bagian dari laporan keuangan bisnis yang selama periode akuntansi hasilkan.
Dalam laporan ini berisi informasi tentang pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Dengan demikian, melalui laporan tersebut dapat terlihat apakah bisnis mengalami keuntungan atau kerugian.
Laporan daftar peredaran bruto
Laporan peredaran bruto berisi daftar sirkulasi bruto atau aset tetap terdepresiasi. Dalam hal perpajakan, sistem penyusutan hanya mengakui dua metode: garis lurus dan saldo yang menurun.
Baca juga: Software Akuntansi Indonesia Terlengkap untuk Pengelolaan Keuangan Bisnis Anda!
Kesimpulan
Setelah memahami artikel ini, dapat Anda simpulkan bahwa untuk memberikan kepatuhan akan pajak terhadap negara, Anda atau badan perusahaan harus memberikan laporan perpajakan secara berkala. Untuk itu, HashMicro memberikan pemahaman bagaimana cara melaporkan perpajakan bisnis Anda beserta apa yang perlu Anda siapkan.
Penyusunan laporan keuangan merupakan hal kompleks dan memakan waktu, Anda dapat gunakan Software Akuntansi terbaik dari HashMicro. Menggunakan sistem akuntansi melalui perangkat lunak akan memudahkan Anda menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan bisa menampilkan kondisi sebenarnya.
Sistem Akuntansi kami lengkap dengan integrasi berbagai macam modul seperti CRM-Sales dan Sistem Pembelian. Integrasi sistem di HashMicro membuat pengalaman bisnis Anda jauh lebih komprehensif dari sebelumnya.
Buat laporan laba rugi, arus kas, neraca, perubahan modal, dan lainnya dalam hitungan detik. Kami telah memberikan solusi praktis bagi ratusan perusahaan besar di Indonesia dan Singapura. Beralih ke HashMicro, sekarang.