Wabah virus Corona menyebabkan banyak pelaku usaha mengurangi dan bahkan menghentikan aktivitas bisnis, yang tentunya berdampak pada omzet mereka. Pengurangan omzet mengakibatkan banyak pelaku usaha kesulitan memberikan upah pekerja, apalagi THR di bulan Ramadhan ini. Sebagian perusahaan memberlakukan work from home untuk tetap menjalankan operasionalnya, namun tidak sedikit juga yang ‘merumahkan’ pekerjanya, misalnya pabrik. Bahkan, beberapa perusahaan memanfaatkan software ERP work from home agar lebih efektif.
Untuk melakukan hal itu, Anda harus membuat kebijakan supaya karyawan Anda tetap bisa saling bekerja sama meskipun di tempat yang berbeda. Anda selaku pemilik perusahaan juga perlu membuat alur kolaboratif dengan sistem ERP, kemudian melatih mereka tentang proses baru tersebut. Solusinya dapat teratasi dengan aplikasi web based ERP terbaik untuk work from home.
‘Merumahkan’ pekerja atau furlough merupakan istilah dalam dunia perburuhan yang sebenarnya tidak ada dalam Undang Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kebijakan ini, pekerja diliburkan atau dibebaskan dari pekerjaan untuk sementara waktu. Sebagian perusahaan yang memberlakukan kebijakan ini terpaksa memotong gaji karyawannya. Namun, bagaimana sebenarnya ketentuan pembayaran upah pekerja dan THR di tengah pandemi yang masih berlangsung saat ini?
Daftar Isi:
Pilih daftar isi
Ketentuan Pembayaran Upah Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 kepada gubernur di seluruh Indonesia tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Berikut isi surat edaran tersebut:
- Bagi pekerja yang termasuk sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 atas dasar pemeriksaan/keterangan dokter, sehingga yang bersangkutan tidak dapat masuk kerja selama 14 hari atau sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, maka upahnya harus dibayar secara penuh.
- Bagi pekerja yang termasuk kasus suspek COVID-19, serta dikarantina/diisolasi atas dasar keterangan dokter, maka upah yang bersangkutan harus dibayarkan secara penuh selama pekerja menjalani masa karantina/isolasi.
- Bagi pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit COVID-19 serta dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upah pekerja dimaksud dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi perusahaan atau bisnis yang melakukan pembatasan kegiatan usaha sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang berlaku di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, dimana hal tersebut menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja, maka dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, perubahan besaran (jumlah) maupun cara pembayaran upah pekerja dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Berdasarkan surat edaran tersebut, maka Anda sebagai pelaku usaha wajib memberikan gaji penuh kepada karyawan Anda yang termasuk dalam ODP, dikarantina, dan/atau terkena COVID-19. Sementara jika Anda memberlakukan furlough, maka Anda dapat membayarkan upah pekerja berdasarkan kesepakatan antara Anda sebagai pemilik bisnis dengan pekerja Anda.
Untuk dapat memastikan agar operasional bisnis tetap berjalan, pendapatan tetap masuk, dan upah pekerja dapat tetap terbayarkan, sebaiknya Anda memiliki aplikasi manajemen bisnis yang memudahkan Anda mengelola berbagai proses bisnis terutama keuangan. Dengan aplikasi berbasis web, Anda dapat memonitor arus kas, mengestimasi anggaran, melacak laba rugi, dan menganalisis biaya pengeluaran di manapun Anda berada.
Lalu, Bagaimana dengan THR di Bulan Ramadhan Ini?
Saat ini telah banyak pengusaha yang mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil akibat kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk. Sementara itu, pemerintah tetap menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan kepada karyawan.
Menurut Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemberian THR itu wajib dalam regulasi PP no 78. Kepada BBC, ia mengatakan bahwa tidak seperti upah pekerja bulanan, THR seharusnya sudah direncanakan dan dialokasikan oleh perusahaan sejak akhir tahun. Ia juga menambahkan bahwa pengusaha yang telat membayarkan THR maka akan dikenakan denda 5% dari total THR yang dibayarkan.
Namun, pemerintah juga memperbolehkan pengusaha dan pekerja berdialog untuk mencari jalan keluar terkait mekanisme pembayaran THR. Menurut Haiyani, pengusaha dan pekerja dapat berdiskusi untuk menyepakati apakah pembayaran THR dapat dicicil. Misalnya, diberikan dahulu sebanyak 75 persen, lalu sisanya dibayar di bulan lain.
Kesimpulan
Pengusaha dapat menentukan upah pekerja sesuai dengan kesepakatan dengan karyawannya. Sementara untuk THR, pengusaha yang tidak mampu untuk membayarnya secara total harus melakukan dialog dengan karyawannya terkait bagaimana pembayarannya akan dicicil.
HashMicro sebagai konsultan software untuk bisnis siap membantu memberikan solusi manajemen bisnis yang tepat selama pandemi COVID-19. Download skema harga perhitungan software ERP work from home untuk menyesuaikan kebutuhan Anda. Daftarkan demo gratis sekarang!