Dalam dunia kerja, sering kali terjadi kebingungan terkait perhitungan kompensasi bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Banyak perusahaan kesulitan menentukan besaran biaya kompensasi PKWT yang tepat, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di pihak karyawan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa perhitungan uang kompensasi PKWT dilakukan secara akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan karyawan dan mendukung kepatuhan perusahaan terhadap hukum.
Di era digital, penggunaan sistem Human Resource (HR) dapat menjadi solusi efektif. Sistem ini memudahkan perusahaan untuk menghitung kompensasi PKWT, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Mari kita lihat langkah-langkah penting dalam perhitungan dana kompensasi PKWT serta undang-undang hukum yang mengaturnya.
Daftar Isi:
Pilih daftar isi
Key Takeaways
|
Pengertian Uang Kompensasi
Uang kompensasi adalah hak finansial yang diberikan kepada karyawan PKWT sebagai penghargaan atas masa kerja mereka. Kompensasi ini dihitung berdasarkan durasi kontrak kerja, di mana perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, pemberian uang kompensasi karyawan kontrak dan tetap diatur dalam peraturan pemerintah, yang menjelaskan besaran dan cara perhitungannya, sehingga perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.
Pada dasarnya, uang kompensasi diberikan kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir dan tidak diperpanjang. Besarannya biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, di mana semakin lama masa kerja mereka, semakin besar nilai kompensasinya.
Perusahaan yang tidak memberikan kompensasi sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi. Oleh sebab itu, memahami pengertian dan aturan terkait uang kompensasi sangat penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memastikan kepatuhan serta keadilan dalam hubungan kerja.
Dalam konteks manajemen penggajian, penting juga untuk memahami perbedaan antara karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), karena sistem penggajian harus disesuaikan dengan ketentuan kontrak masing-masing, termasuk hak-hak karyawan, tunjangan, dan masa kerja.
UU dan Peraturan Terkait Uang Kompensasi PKWT
Pemberian uang kompensasi bagi karyawan PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan turunan yang mengatur lebih detail tentang hak-hak karyawan kontrak.
Salah satu regulasi yang paling penting adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal sebagai Omnibus Law. Dalam UU ini, diatur ketentuan terkait kompensasi bagi karyawan PKWT yang kontraknya telah berakhir.
Berdasarkan peraturan tersebut, karyawan PKWT yang masa kerjanya telah selesai dan kontraknya tidak diperpanjang berhak atas kompensasi. Besaran kompensasi ini dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, yaitu:
- 1 bulan gaji untuk setiap tahun kerja yang telah diselesaikan.
- Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka kompensasi dihitung secara proporsional.
Selain itu, aturan teknis pemberian kompensasi dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
PP ini memberikan panduan rinci tentang hak karyawan, kewajiban perusahaan, serta cara menghitung kompensasi berdasarkan durasi kontrak.
Memahami UU dan peraturan terkait ini sangat penting, baik bagi perusahaan maupun karyawan, untuk memastikan setiap pihak menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar. Kegagalan dalam memberikan kompensasi sesuai dengan hukum dapat menimbulkan sanksi bagi perusahaan, seperti pembayaran denda atau tuntutan hukum dari pihak karyawan.
Kapan Uang Kompensasi PKWT Diberikan?
Uang kompensasi PKWT diberikan kepada karyawan saat masa kontrak kerja mereka berakhir dan perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak tersebut. Ini berarti kompensasi hanya diberikan ketika hubungan kerja dinyatakan selesai.
Menurut ketentuan peraturan pemerintah, kompensasi wajib dibayarkan setelah kontrak berakhir, namun umumnya proses pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji terakhir atau setidaknya sebelum karyawan meninggalkan perusahaan.
Penting untuk dicatat bahwa uang kompensasi tidak diberikan jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir atau jika perusahaan memutus kontrak karena pelanggaran aturan yang berat oleh karyawan.
Dengan mengikuti peraturan ini, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan dan mencegah potensi perselisihan yang timbul dari kesalahan dalam pembayaran kompensasi.
Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan
Perhitungan kompensasi PKWT UU Cipta Kerja dilakukan berdasarkan masa kerja yang telah diselesaikan oleh karyawan selama kontrak kerja berlangsung. Sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, formula dasar yang digunakan adalah:
- 1 bulan gaji untuk setiap 12 bulan masa kerja.
Jika masa kerja karyawan kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional dengan membagi jumlah bulan kerja dengan 12, kemudian mengalikan hasilnya dengan gaji bulanan.
Contoh perhitungan:
Jika seorang karyawan bekerja selama 18 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, perhitungannya sebagai berikut:
- Masa kerja yang diakui: 18 bulan.
- 12 bulan pertama: berhak atas 1 bulan gaji penuh, yaitu Rp5.000.000.
- 6 bulan berikutnya dihitung proporsional: (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Total kompensasi yang harus dibayarkan kepada karyawan tersebut adalah Rp7.500.000.
Dengan memahami cara ini, perusahaan dapat memastikan bahwa pembayaran kompensasi dilakukan dengan benar dan sesuai aturan.
Untuk mempermudah, banyak perusahaan kini mengadopsi aplikasi slip gaji yang dapat otomatis menghitung kompensasi berdasarkan durasi kontrak kerja karyawan dan data gaji, mengurangi risiko kesalahan dalam penghitungan manual.
Apakah Karyawan yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak Tetap Dapat Pesangon?
Karyawan yang di-PHK di tengah masa kontrak PKWT tetap memiliki hak untuk menerima pesangon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan pesangon, meskipun kontrak mereka bersifat sementara.
Pesangon yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK tergantung pada alasan pemutusan kontrak dan lama masa kerja mereka. Jika PHK terjadi karena alasan yang sah, seperti restrukturisasi perusahaan atau efisiensi, karyawan berhak atas:
- Pesangon: dihitung berdasarkan masa kerja, biasanya 1 bulan gaji untuk setiap tahun kerja.
- Uang penggantian hak: termasuk sisa cuti yang belum diambil, penggantian biaya perumahan, dan biaya transportasi sesuai ketentuan.
Namun, jika pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan berat dari pihak karyawan, seperti pelanggaran disiplin yang serius, perusahaan tidak berkewajiban membayar pesangon. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mendokumentasikan alasan pemutusan hubungan kerja dengan baik untuk menghindari sengketa hukum.
Dengan memahami hak-hak ini, karyawan dapat lebih siap menghadapi situasi pemutusan kontrak dan memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang sesuai jika terjadi PHK.
Apa Perbedaan Kompensasi dengan Pesangon?
Kompensasi dan pesangon adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks ketenagakerjaan, namun memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting agar hak dan kewajiban dapat dipenuhi.
1. Kompensasi
Kompensasi adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan selama masa kontrak, khususnya bagi karyawan PKWT. Uang kompensasi biasanya dibayarkan ketika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang.
Besarannya dihitung berdasarkan lama masa kerja, yakni 1 bulan gaji untuk setiap tahun kerja. Kompensasi bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada karyawan atas kontribusinya selama bekerja.
2. Pesangon
Pesangon, di sisi lain, adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK, baik secara permanen maupun sementara, sebelum masa kontrak berakhir. Pesangon diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan dan dihitung berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja serta masa kerja karyawan.
Pesangon ini juga mencakup hak-hak lain seperti uang penggantian hak, yang bisa meliputi sisa cuti dan tunjangan lainnya.
Singkatnya, kompensasi terkait dengan akhir kontrak kerja, sedangkan pesangon berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir. Meskipun keduanya merupakan hak finansial yang penting bagi karyawan, mereka memiliki konteks dan mekanisme yang berbeda.
Permudah Perhitungan Kompensasi PKWT dengan Software HRM HashMicro
Sistem HRM HashMicro hadir sebagai solusi manajemen penggajian yang dapat membantu perusahaan untuk dengan mudah mengatur durasi kontrak, menghitung pro-rata gaji, serta memastikan bahwa seluruh pembayaran dan tunjangan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Teknologi ini juga memberikan transparansi dalam pemrosesan penggajian, memudahkan perusahaan untuk melacak data kompensasi, menghitung uang pesangon, serta mengatur laporan terkait karyawan kontrak.
Berikut beberapa fitur yang dapat membantu Anda untuk mempermudah perhitungan gaji dan kompensasi di perusahaan Anda:
- Payroll automation: Mengotomatiskan perhitungan gaji, pajak, dan potongan untuk meningkatkan efisiensi serta mengurangi kesalahan manual.
- Tax and insurance management: Secara otomatis menghitung pajak dan kontribusi asuransi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
- Daily worker, hourly worker payslip management: Mengelola slip gaji pekerja harian dan per jam dengan menghitung upah berdasarkan laporan jam kerja.
- Built-in professional templates: Menyediakan template kontrak dan slip gaji siap pakai untuk memudahkan pembuatan dokumen yang konsisten dan profesional.
- Compliance with local regulation: Memastikan penggajian mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta perpajakan lokal.
- Multi approval: Fitur persetujuan multi-tahap yang memungkinkan beberapa pihak memeriksa dan menyetujui proses penggajian.
- Employee self-service: Portal mandiri bagi karyawan untuk mengakses slip gaji, mengajukan cuti, serta memperbarui informasi pribadi mereka.
Dengan fitur-fitur tersebut, Anda dapat mengelola penggajian beserta tunjangan hingga kompensasinya secara lebih efisien dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga memudahkan administrasi payroll di perusahaan Anda.
Kesimpulan
Perhitungan kompensasi PKWT yang akurat merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan. Ketepatan dalam menghitung kompensasi tidak hanya memastikan keadilan bagi karyawan, tetapi juga meminimalisir risiko hukum bagi perusahaan.
Kesalahan dalam perhitungan kompensasi dapat menyebabkan ketidakpuasan di pihak karyawan, yang dapat berdampak pada moral dan produktivitas, serta berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang merugikan perusahaan.
Dengan Sistem HR HashMicro, perusahaan dapat menghitung kompensasi secara cepat, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan memastikan transparansi dalam proses pembayaran.
Dapatkan demo gratis sistem HR HashMicro dan lihat bagaimana sistem ini dapat membantu Anda menyederhanakan proses pengelolaan kompensasi dan payroll dengan klik banner di bawah ini.
Pertanyaan Seputar Pertanyaan (FAQ) Perhitungan Kompensasi PKWT
-
Apa peraturan pemerintah tentang uang kompensasi PKWT?
Peraturan pemerintah terkait uang kompensasi PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan ini menetapkan bahwa karyawan dengan status PKWT berhak menerima kompensasi berdasarkan masa kerja mereka saat kontrak berakhir, yakni sebesar 1 bulan gaji untuk setiap 12 bulan masa kerja.
-
Berapa lama uang kompensasi PKWT cair?
Uang kompensasi PKWT biasanya harus dibayarkan oleh perusahaan saat masa kontrak berakhir, tepat setelah kontrak tersebut tidak diperpanjang. Pembayarannya biasanya bersamaan dengan gaji terakhir karyawan, atau setidaknya sebelum karyawan meninggalkan perusahaan. Waktu pencairan dapat bervariasi tergantung kebijakan internal perusahaan, namun harus dilakukan tanpa penundaan yang tidak wajar.
-
Bagaimana jika uang kompensasi PKWT tidak dibayar?
Jika uang kompensasi PKWT tidak dibayarkan oleh perusahaan, karyawan berhak mengajukan keluhan atau gugatan melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan yang tersedia, seperti melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bisa mengakibatkan perusahaan dikenakan sanksi administratif atau menghadapi perselisihan hukum yang dapat merugikan perusahaan secara finansial dan reputasi.