Banyak pegawai kantoran yang gembira menyambut datangnya bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Selain menjalankan ibadah puasa, THR adalah salah satu alasannya. Namun tahukah Anda seperti apa mekanisme perhitungan THR? Artikel kali ini akan membahas perhitungan THR secara lengkap.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi menjelang hari besar keagamaan. Besaran THR umumnya disesuaikan dengan masa kerja dan kebijakan perusahaan, namun tetap harus mengacu pada peraturan pemerintah.
Lalu, bagaimana cara menghitung THR sesuai ketentuan yang berlaku? Simak penjelasannya berikut ini!
Key Takeaways
|
Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk kesejahteraan. THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan masa kerja karyawan, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang menetapkan bahwa karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR dengan besaran yang disesuaikan dengan lamanya bekerja.
THR yang merupakan salah satu program kerja HRD bertujuan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka selama perayaan hari raya, seperti belanja kebutuhan pokok, transportasi mudik, hingga keperluan lainnya. Besaran THR bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih setara dengan satu bulan gaji, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Tentang THR
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR telah diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
1. Dasar hukum THR dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Ketentuan mengenai THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meskipun UU Cipta Kerja lebih menitikberatkan pada fleksibilitas hubungan kerja, hak karyawan atas THR tetap dipertahankan dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
2. Peraturan pemerintah tentang THR
Pelaksanaan pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam peraturan ini, THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan, dengan besaran penuh bagi yang bekerja lebih dari 12 bulan dan secara proporsional bagi yang bekerja kurang dari itu.
3. Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan tidak membayar THR atau membayarnya tidak sesuai aturan, sanksi administratif akan dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan.
Sebelum menggunakan software HRM terbaik di Indonesia. Anda dapat mengunduh terlebih dahulu skema perhitungan harga software HRM dari HashMicro, yang dapat membantu Anda dalam memproyeksikan kebutuhan biaya dalam penggunaan software payroll tersebut secara otomatis.
Daftar Isi:
Kriteria Karyawan yang Berhak Menerima THR
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Berikut adalah kriteria karyawan yang berhak atau tidak berhak menerima THR berdasarkan status hubungan kerja mereka.
1. Karyawan tetap
Karyawan tetap yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan THR penuh jika telah bekerja selama minimal 12 bulan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional berdasarkan lamanya bekerja di perusahaan.
2. Karyawan kontrak
Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak atas THR dengan perhitungan yang sama seperti karyawan tetap. Meskipun sifat pekerjaan bersifat kontrak, perusahaan tetap wajib memberikan THR jika karyawan telah bekerja minimal satu bulan.
3. Karyawan freelance
Karyawan freelance atau pekerja lepas umumnya tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan, sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima THR. Namun, jika mereka bekerja dengan perjanjian kerja yang menunjukkan keterikatan kerja secara berkelanjutan, HR bulan Ramadan atau perusahaan dapat memberikan THR sesuai kesepakatan.
4. Karyawan baru
Karyawan yang baru bergabung dan memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional. Rumus yang digunakan adalah (Gaji Pokok x Masa Kerja) / 12 bulan, sehingga karyawan tetap mendapatkan tunjangan sesuai dengan lama mereka bekerja.
5. Karyawan yang telah mengundurkan diri
Karyawan yang telah mengundurkan diri sebelum hari raya umumnya tidak berhak menerima THR. Namun, jika pengunduran diri dilakukan setelah THR sudah dialokasikan atau telah menjadi kebijakan perusahaan, maka karyawan tersebut masih bisa menerimanya.
6. Karyawan magang
Karyawan magang tidak termasuk dalam kategori penerima THR karena mereka bukan karyawan tetap atau kontrak. Namun, beberapa perusahaan memberikan tunjangan serupa sebagai bentuk apresiasi, meskipun tidak diwajibkan oleh regulasi ketenagakerjaan.
Cara Menghitung THR
Perhitungan THR dilakukan secara proporsional bagi karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan. Rumus yang digunakan adalah (Masa Kerja dalam Bulan × Gaji Pokok) / 12, sehingga jumlah THR yang diterima disesuaikan dengan lamanya masa kerja karyawan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, perhitungan THR dibagi menjadi dua kategori utama:
1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh. Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap (jika ada).
Rumus:
THR=Gaji Pokok +Tunjangan Tetap
Contoh:
Jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka THR yang diterima:
Rp5.000.000 + Rp1.000.000 = Rp6.000.000
2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, tetapi lebih dari satu bulan, tetap berhak menerima THR. Namun, jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerja.
Rumus:
THR= (Masa Kerja/12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh:
Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 telah bekerja selama 6 bulan. Maka perhitungan THR-nya:
(6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan tidak membayarkan sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Contoh Perhitungan THR
Penjelasan di atas masih membingungkan Anda? Mari kita lihat contoh kasusnya untuk lebih mudah memahaminya.
1. Contoh kasus 1
Budi sudah bekerja di PT. Angin Ribut selama 2 tahun. Tiap bulannya, Budi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 4 juta, lengkap dengan tunjangan anak sebesar Rp. 500 ribu dan tunjangan transportasi sebesar Rp. 500 ribu.
Menurut peraturan pemerintah, Budi yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji yang terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan tetap. Dikarenakan tunjangan transportasi bukan tunjangan tetap, hal ini tidak dimasukkan dalam perhitungan THR Budi.
4.500.000 x 12 : 12 = 4.500.000
2. Contoh kasus 2
Andi baru saja bekerja di PT. Bangun Sejahtera selama 4 bulan. Sampai saat ini, Andi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 3 juta, beserta tunjangan jabatan sebesar Rp. 1 juta dan tunjangan transportasi sebesar Rp. 500 ribu.
Berbeda dengan Budi, Andi yang belum mencapai kuota 12 bulan kerja berturut-turut tak berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Perhitungan THR Andi adalah sebagai berikut:
3.000.000 x 4 : 12 = 1.000.000
Yang termasuk dalam perhitungan THR Andi adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan saja. Sama seperti Budi, tunjangan transportasi bukanlah tunjangan tetap karena jumlahnya tergantung dengan kehadiran Andi di kantor.
Waktu Pembayaran THR
Kapan seharusnya perusahaan melaksanakan kewajiban membayarkan THR pun sudah diatur dalam undang-undang. Menurut Pasal 4 Ayat 2 Permenaker No. PER-04/MEN/1994, perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh karyawannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Mendekati deadline pembayaran THR ini, adalah hari-hari sibuknya para staf HRD menyelesaikan perhitungan THR. Perhitungan ini tak akan terlalu menyulitkan jika jumlah karyawannya tidak terlalu banyak atau sebagian besar karyawannya sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Namun untuk perusahaan baru atau yang jumlah karyawannya mencapai ribuan, perhitungan THR karyawan sudah pasti menyulitkan. Itu sebabnya perusahaan dengan jumlah pegawai yang banyak tak lagi menghitung THR secara manual.
Selain memberikan kemudahan dalam perhitungan THR, sistem HRIS management ini juga berguna untuk mengeliminasi kemungkinan terjadinya salah hitung gaji dan THR. Tentunya anda tak menginginkan mendapatkan demo karyawan anda cuma karena salah hitung THR bukan?
Maka dari itu, penggunaan software HRM bagi perusahaan Anda merupakan pilihan yang tepat untuk mengelola perusahaan secara otomatis. Daftarkan demo gratis sekarang!
Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR
Jika anda mendapatkan perusahaan anda menolak membayarkan THR, anda bisa melaporkannya ke pemerintah. Sesuai dengan pasal 17, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969, perusahaan yang melanggar peraturan ini bisa terkena sanksi sebagai berikut:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan perusahaan
Sanksi yang bisa berujung pada pembekuan operasional membuat sebagian besar perusahaan di Indonesia tunduk pada aturan ini. Namun jika anda menemukan perusahaan nakal yang tak mau melaksanakan kewajibannya, jangan ragu untuk melaporkannya.
Tips Mengalokasikan THR
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan tambahan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Berikut beberapa tips untuk mengelola THR agar tidak cepat habis dan tetap bermanfaat dalam jangka panjang.
1. Prioritaskan kebutuhan utama
Langkah pertama dalam mengelola THR adalah memastikan kebutuhan utama terpenuhi. Gunakan sebagian THR untuk membayar tagihan bulanan, cicilan, atau utang yang harus diselesaikan agar kondisi finansial tetap stabil setelah hari raya.
2. Sisihkan untuk tabungan dan investasi
Agar THR tidak habis begitu saja, alokasikan sebagian untuk tabungan atau investasi. Menyisihkan 20-30% dari THR untuk dana darurat atau investasi seperti emas dan reksa dana bisa menjadi langkah bijak untuk menjaga kondisi keuangan di masa depan.
3. Tetapkan anggaran belanja hari raya
Belanja untuk kebutuhan hari raya memang penting, tetapi tanpa perencanaan yang baik, pengeluaran bisa membengkak. Buat anggaran khusus untuk membeli keperluan seperti pakaian, makanan, atau hadiah agar tetap terkendali dan tidak mengganggu keuangan setelah lebaran.
4. Sisihkan untuk berbagi dan beramal
Momen hari raya adalah waktu yang tepat untuk berbagi dengan sesama. Alokasikan sebagian THR untuk zakat, sedekah, atau membantu keluarga yang membutuhkan. Selain bernilai ibadah, berbagi juga membantu meningkatkan kepedulian sosial.
5. Hindari pengeluaran impulsif
Konsumsi yang tidak terencana sering kali membuat THR habis dalam waktu singkat. Sebelum membeli sesuatu, pertimbangkan apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan atau hanya keinginan sesaat. Dengan begitu, keuangan tetap terjaga setelah hari raya.
Optimalkan Perhitungan THR dengan HashMicro HRIS
Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) secara akurat adalah tantangan bagi banyak bisnis, terutama ketika melibatkan banyak karyawan dengan berbagai struktur gaji. Kesalahan dalam perhitungan dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan atau bahkan masalah kepatuhan hukum.
HashMicro HRIS hadir sebagai solusi untuk menyederhanakan dan mengotomatisasi perhitungan THR.
Dengan fitur terintegrasi, sistem ini memastikan setiap komponen gaji diperhitungkan dengan tepat, termasuk masa kerja dan regulasi ketenagakerjaan. Beberapa fitur unggulan yang dapat membantu perhitungan THR antara lain:
- Otomatisasi Perhitungan THR – Menghitung THR berdasarkan masa kerja, gaji pokok, dan kebijakan perusahaan tanpa kesalahan manual.
- Integrasi dengan Payroll – Menyinkronkan data penggajian untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Laporan Keuangan Akurat – Menyediakan laporan real-time untuk analisis anggaran dan perencanaan keuangan.
- Kepatuhan terhadap Regulasi – Menjamin perhitungan THR sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Kesimpulan
Perhitungan THR karyawan perusahaan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan masa kerja dan jenis upah yang diterima. THR bukan hanya hak karyawan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan dalam mendukung kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Agar pengelolaan THR lebih akurat dan efisien, perusahaan dapat memanfaatkan sistem HRIS dari HashMicro. Dengan fitur otomatisasi perhitungan gaji dan tunjangan, perusahaan dapat memastikan pembayaran THR tepat waktu tanpa kesalahan administrasi.
Optimalkan manajemen HR perusahaan Anda dengan sistem yang lebih canggih dan efisien dengan mencoba demo gratisnya sekarang!
Pertanyaan Seputar Cara Hitung THR
-
Bagaimana cara menghitung perhitungan thr bagi karyawan yang menerima upah harian?
Perhitungan THR bagi karyawan yang menerima upah harian dilakukan dengan dua metode, tergantung pada pola kerja mereka:
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Jika bekerja selama satu tahun penuh, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah harian selama 12 bulan terakhir dikalikan 30 hari.
Rumus:
THR=(Rata−rata upah harian selama 12 bulan terakhir)×30
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Jika bekerja kurang dari satu tahun, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah harian selama masa kerja dikalikan jumlah bulan kerja dan dibagi 12.
Rumus:
THR=(Rata−rata upah harian selama masa kerja)×(Masa kerja dalam bulan)×(30/12) -
Bagaimana kriteria pekerja yang berhak menerima thr?
Kriteria pekerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Karyawan tetap dan kontrak – Semua pekerja, baik dengan status karyawan tetap, kontrak, maupun harian, berhak menerima THR jika telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Masa kerja minimal 1 bulan – Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan gaji, sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Pekerja buruh dan outsourcing – Karyawan outsourcing juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan penyedia tenaga kerja sesuai kontrak kerja yang berlaku.
Karyawan yang berhenti bekerja mendekati hari raya – Jika karyawan mengundurkan diri dalam rentang 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak menerima THR. -
Apakah perusahaan bisa membayar THR lebih dari yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah?
Ya, perusahaan bisa membayar THR lebih dari yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Hal ini diperbolehkan jika terdapat kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur pemberian THR dengan jumlah lebih besar atau dengan tambahan manfaat lainnya.
-
Apakah karyawan non-muslim juga mendapatkan THR?
Ya, karyawan non-Muslim juga berhak mendapatkan THR sesuai peraturan pemerintah. THR diberikan kepada semua karyawan tanpa memandang agama, dan pencairannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing.
-
Apakah perusahaan bisa memotong jumlah THR karena karyawan punya utang pada perusahaan?
Tidak, perusahaan tidak boleh memotong THR karyawan karena adanya utang atau pinjaman kepada perusahaan. THR adalah hak penuh karyawan yang harus dibayarkan secara utuh, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.