Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
6281222846776
×

Nadia

Active Now

Nadia

Active Now

Chapter Selanjutnya

Daftar Isi:

    Chapter Berikutnya

      Perbedaaan PKWT dan PKWTT Pekerja Indonesia Lengkap

      PKWT dan PKWTT adalah macam-macam status kepegawaian yang banyak perusahaan Indonesia terapkan. PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kerap dikenal sebagai pegawai kontrak. Sedangkan, PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) merujuk pada pegawai tetap.

      Sebagai pemilik usaha, memahami perbedaan PKWT dan PKWTT menjadi hal wajib yang harus Anda lakukan. Untuk itu, jika Anda sedang mencari informasi lengkap mengenai PKWTT dan PKWT, Anda berada di tempat yang tepat.

      Artikel berikut akan menyajikan informasi lengkap mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT dalam UU Cipta Kerja beserta informasi relevan lainnya. Pastikan Anda menyimak hingga akhir untuk mengetahui tips memanajemen karyawan dengan mudah dan efisien!

      Key Takeaways

      • PKWTT dan PKWT adalah sistem karyawan yang umum ada di Indonesia.
      • Melalui surat perjanjian kerja, pegawai kontrak dan tetap terbagi dalam 5 perbedaan mendasar.
      • PKWT dapat berubah menjadi PKWTT dalam kondisi tertentu. Perubahan ini diatur dalam penjanjian kerja yang sesuai dengan UU Ciptaker.
      • Mengelola arus karyawan dan faktor-faktor lain merupakan pekerjaan penting tiap perusahaan. Untuk itu, menggunakan sistem HRIS dari HashMicro menjadi solusi bisnis yang patut Anda pertimbangkan. Klik Disini untuk Demo Gratisnya!
      DemoGratis

      Daftar Isi:

        Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

        Surat perjanjian kerja adalah dokumen resmi yang mengatur hubungan antara pengusaha dan karyawan. Dalam surat ini tercantum hak, kewajiban, serta ketentuan kerja yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

        Dokumen ini mencakup informasi mengenai jabatan, gaji, jam kerja, serta syarat-syarat lain yang relevan. Surat Perjanjian Kerja membantu menjaga transparansi dan mencegah potensi konflik di masa depan.

        Apa Itu PKWT?

        PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja antara karyawan dan pengusaha dengan masa berlaku tertentu. Jenis perjanjian ini berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau berjangka waktu.

        Dalam PKWT, hubungan kerja otomatis berakhir saat kontrak selesai, sesuai dengan durasi atau tugas yang disepakati. PKWT tidak dapat diperpanjang lebih dari satu kali atau melampaui total durasi dua tahun.

        Apa Itu PKWTT?

        PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja yang tidak memiliki batas waktu. Jenis perjanjian ini berlaku untuk hubungan kerja yang bersifat jangka panjang.

        Dalam PKWTT, hubungan kerja berlanjut hingga salah satu pihak mengakhiri kontrak, baik melalui PHK atau pengunduran diri. Karyawan dengan PKWTT berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

        Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Ketahui

        perbedaan pkwt dan pkwttAntara pegawai kontrak dengan pegawai tetap, tentu terdapat perbedaan dalam berbagai sisi. Sebagai pemilik usaha, Anda mungkin ingin mengetahui lebih baik PKWT atau PKWTT beserta apa saja perbedaan PKWT dan PWTT yang mendasar. Berikut adalah penjelasannya:

        1. Durasi atau waktu kontrak: PKWT memiliki durasi terbatas sesuai perjanjian, biasanya minimum batas kerja adalah satu kali waktu penyelesaian proyek atau maksimal 3 tahun. PKWTT tidak memiliki batas waktu dan berlanjut hingga ada pengakhiran dari salah satu pihak.
        2. Status kepegawaian: Karyawan PKWT memiliki status sebagai pekerja kontrak dengan tugas tertentu, sedangkan karyawan PKWTT merupakan pekerja tetap yang berhak atas berbagai hak jangka panjang.
        3. Masa percobaan: Menurut UU Ciptaker, PKWT tidak boleh memiliki masa percobaan (probation), sedangkan PKWTT memiliki masa percobaan maksimal 3 bulan dengan upah minimum yang berlaku.
        4. Keabsahan kontrak kerja: Kontrak PKWT harus tertera dalam dokumen tertulis, sedangkan karyawan PKWTT atau karyawan tetap dapat berupa dokumen tertulis maupun kesepakatan lisan.
        5. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja): PHK pada PKWT terjadi saat kontrak berakhir tanpa kompensasi PKWT. Sedangkan PHK PKWTT dapat terjadi sewaktu-waktu dengan perusahaan berkewajiban memberikan uang pesangon.

        Perubahan dari PKWT ke PKWTT

        Dalam Kepmenakertrans No.100 Pasal 15 Tahun 2004, status PKWT dapat berubah menjadi PKWT apabila melalui skenario-skenario berikut:

        1. PKWT yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin otomatis berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
        2. Status PKWT tidak sah jika jenis pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
        3. Pekerjaan yang terkait dengan produk baru dan melanggar ketentuan mengenai jangka waktu perpanjangan juga bisa mengubah status PKWT menjadi PKWTT.
        4. Jika PKWT mengalami perpanjangan tanpa adanya jeda 30 hari setelah kontrak sebelumnya berakhir atau perjanjian kontrak baru, maka kontrak tersebut tidak sah.
        5. Jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja PKWT sesuai dengan kondisi di poin (1), (2), dan (4), hak pekerja dan penyelesaian masalah berjalan sesuai dengan ketentuan untuk PKWTT.

        Menghadapi lima skenario ini, jika terdapat perubahan status karyawan dalam perusahaan, tentunya Anda butuh dokumen kontrak baru beserta dengan penyesuaian lainnya, termasuk gaji karyawan.

        Oleh karena itu, mengimbangi cepatnya perubahan situasi kerja adalah hal yang wajib Anda kuasai. Namun, apabila Anda mendapati tingginya turn over atau cuti karyawan, menggunakan bantuan software HRIS bukanlah langkah bisnis yang buruk.

        Ingin mengetahui bagaimana software HR membantu perusahaan Anda beserta harga implementasinya? Klik banner berikut untuk menemukan jawabannya!

        download skema harga software erp
        download skema harga software erp

        Cara Membuat Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT sesuai UU Ketenagakerjaan

        Surat perjanjian kerja adalah dokumen yang mengatur hubungan kerja Anda dengan karyawan. Dalam UU Ketenagakerjaan pasal 54, surat perjanjian kerja PKWTT dan PKWT wajib memuat beberapa aspek, seperti:

        1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
        2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.
        3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
        4. Tempat pekerjaan.
        5. Besaran upah dan cara pembayarannya.
        6. Syarat-syarat kerja yang mencakup hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
        7. Mulai dan durasi berlakunya perjanjian kerja.
        8. Tempat dan tanggal pembuatan perjanjian kerja.
        9. Tanda tangan kedua belah pihak dalam perjanjian kerja.

        Di luar 9 komponen perjanjian kerja PKWTT dan PKWT di atas, Anda masih boleh untuk menambah aturan lain, seperti kebijakan PHK, karyawan yang tidak boleh bekerja di perusahaan kompetitor dalam waktu tertentu, dan lain-lain.

        Merasa bingung dengan bagaimana memanajemen PKWT dan PKWTT perusahaan dengan baik? Berikut kami sajikan solusi terbaru yang dapat Anda coba dengan mudah.

        Transformasikan Manajemen PKWT dan PKWTT Anda dengan Software HRIS HashMicro

        transformasikan manajemen pkwt dan pkwtt dengan software hris hashmicroMemanajemen PKWTT dan PKWT adalah hal yang tidak mudah untuk dilakukan. Untuk itu, penggunaan software HRIS menjadi pilihan pebisnis dalam mendukung efisiensi workflow perusahaan. Sebagai salah satu vendor HRIS terbaik di Indonesia, HashMicro menawarkan beragam keuntungan bagi Anda.

        Dipercaya oleh 2.000+ pebisnis di Asia Tenggara, HashMicro memberikan opsi demo gratis, konsultasi bisnis gratis, dan juga bebas biaya tambah user kepada Anda. Sejak 2015, vendor ini berkomitmen untuk memberikan fitur HRIS Indonesia terbaik kepada Anda, seperti:

        • Manajemen kontrak karyawan: Fitur yang memungkinkan perusahaan untuk mengelola dan memantau durasi, syarat, dan pembaruan kontrak karyawan dengan mudah dan efisien.
        • Succession Planning: Fitur untuk merencanakan dan mengelola pergantian kepemimpinan dengan mengidentifikasi calon pengganti potensial untuk posisi kunci di masa depan.
        • Daily and hourly worker payslip management: Fitur untuk mengelola jam kerja harian atau per jam karyawan, menghitung upah yang tepat, dan menghasilkan slip gaji secara otomatis berdasarkan data timesheet yang tercatat.
        • Talent management with KPI tracking: Fitur untuk menetapkan, mengelola, dan melacak pencapaian karyawan berdasarkan Key Performance Indicators (KPI).
        • In-depth performance analysis: Analisis mendalam menggunakan 9 Box Matrix, di mana karyawan berada dalam salah satu dari sembilan kotak berdasarkan kinerja dan potensi mereka.

        Kesimpulan

        PKWTT dan PKWT adalah hal krusial yang wajib Anda dan tim HR perhatikan. Memastikan manajemen karyawan Anda berjalan dengan baik pun menjadi tugas yang mulai terasa membebani. Oleh karena itu, menggunakan software HRIS untuk mengelola karyawan PKWT dan PKWTT Anda menjadi esensial.

        Sebagai vendor HRIS terbaik di Indonesia, HashMicro menjadi penyedia sistem yang sejalan dengan aturan pemerintah. Tertarik untuk mengetahui bagaimana sistem ini bekerja? Klik banner berikut untuk mencoba demo gratis sistem HRIS terbaiknya!

        EVAHRIS_Essentials

        Pertanyaan Seputar PKWT dan PKWTT

        • Berapa lama PKWT menjadi PKWTT?

          PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dapat berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) jika masa kontrak berakhir dan pekerja terus bekerja tanpa adanya perjanjian baru. Proses ini berlaku otomatis setelah kontrak selesai dan hubungan kerja berlanjut.

        • Bagaimana kebijakan PHK karyawan PKWT dan PKWTT?

          PHK karyawan PKWT terjadi otomatis saat kontrak selesai, tanpa perpanjangan. Sedangkan, PHK karyawan PKWTT memerlukan prosedur formal dan karyawan berhak atas pesangon dan hak lainnya.

        • Berapa kali PKWT boleh diperpanjang?

          PKWT dapat diperpanjang maksimal 1 kali, dengan durasi total tidak lebih dari 2 tahun. Setelah itu, hubungan kerja harus diubah menjadi PKWTT.

        Apakah artikel Ini bermanfaat?
        YaTidak
        HRM

        Solusi nyata sederhanakan kompleksitas bisnis

        Solusi nyata sederhanakan kompleksitas bisnis

        Dipercaya oleh 2,000+ klien

        Rasakan Keajaibannya Sendiri

        Saya Mau Coba Dulu!

        Dipercaya oleh 2,000+ klien