PKWTT adalah salah satu istilah yang tidak asing lagi dalam dunia kerja. Perjanjian ini menjadi salah satu tugas HRD. HRD setiap bulannya perlu bekerja keras untuk mengurus rekrutmen, perjanjian semacam PKWTT, penggajian, absensi dan operasional lainnya dengan jumlah yang karyawan cukup banyak. Dengan tugas dan tanggung jawab yang besar, HRD butuh sebuah sistem yang bisa mengefisiensikan seluruh pekerjaannya, seperti Sistem Manajemen HR untuk mengotomatisasi semua tugas dan seluruh administrasi karyawan.
Sistem ini juga dapat diintegrasikan dengan Sistem ERP berbasis cloud lainnya untuk memudahkan tugas penting lainnya yang harus HRD lakukan. Di tengah banyaknya tugas dan kegiatan operasional lain HRD, PKWTT menjadi salah satu hal yang wajib perusahaan jalankan. Setiap HRD perlu membekali diri mengenai pemahaman tentang PKWTT, terlebih perjanjian ini memiliki landasan hukum yang disetujui oleh negara. Simak artikel berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PKWTT, mulai dari landasan hukum, jenis hingga informasi penting lainnya.
Baca Juga: Bagaimana Peran Cloud HRM bagi Manajemen SDM?
Daftar Isi:
Pilih daftar isi
Pengertian PKWTT
Sesuai dengan kepanjangannya, PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah jenis perjanjian atau kontrak antara pekerja dan pemberi kerja dalam hubungan kerja yang bersifat terus-menerus dan tidak terbatas oleh waktu. Dalam arti lain, PKWTT adalah perjanjian atau kontrak kerja yang bersifat tetap, sehingga pekerja yang memiliki kesepakatan PKWTT umumnya berstatus sebagai karyawan tetap (permanent employee).
Landasan Hukum PKWTT
Sama seperti perjanjian kerja lain, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu juga mempunyai landasan hukum yang disetujui oleh negara. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 56 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), terdapat dua perjanjian yang tertuang di dalamnya, yakni PKWT dan PKWTT. Pasal ini menyatakan bahwa ‘Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu’. Selain itu, dalam UU Ketenagakerjaan PKWTT juga tercantum dalam Pasal 60 dan Pasal 63.
Selain itu, landasan hukum lain terkait PKWTT terdapat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 100/MEN.VI/2004 mengenai Pelaksanaan Perjanjian Waktu Tertentu. Dalam Kepmen ini tercantum mengenai PKWTT dan Perubahan PKWT menjadi PKWTT. Perubahan PKWT menjadi PKWTT ini terjadi apabila memenuhi ketentuan yang tercantum pada Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 15 Bab VII.
Regulasi lain yang mengatur mengenai PKWTT adalah turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam PP ini, PKWTT tercantum pada Pasal 1 ayat (11), Pasal 3, Pasal 10 ayat (4), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
PKWTT Berlaku Secara Tertulis dan Lisan
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 13/2003 dan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 35/2021 menyatakan bahwa perjanjian kerja dapat kedua belah pihak lakukan secara lisan, baik untuk PKWTT dan PKWT. Meski begitu, pada Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 13/2003 menegaskan kewajiban bagi perusahaan untuk setidaknya membuat surat pengangkatan bagi pekerja atau buruh yang bersangkutan yang minimal memuat keterangan sebagai berikut:
- Nama dan alamat pekerja atau buruh;
- Tanggal mulai bekerja;
- Jenis pekerjaan; dan
- Besaran upah.
Meski tidak wajib, sangat penting bagi kedua belah pihak untuk membuat perjanjian secara tertulis. Hal ini bertujuan agar proses administrasi dapat berjalan dengan mudah dan mengantisipasi jika terjadi perkara atau masalah hukum. Dengan begitu, perjanjian tertulis dapat menjadi alat bukti yang sah. Karena jika hanya secara lisan, sangat rentan terjadi perbedaan penafsiran antara kedua pihak dan akan sulit menjadi bahan pembuktian.
Pengelolaan kontrak kerja untuk masing-masing karyawan tentu saja akan menyulitkan HRD. Terlebih, tugas dan tanggung jawab HRD bukan hanya mengelola kontrak saja. Untuk itu, HRD perlu mempertimbangkan penggunaan software yang bisa menyederhanakan pekerjaannya. HRD bisa memanfaatkan Software HR Management HashMicro yang menyediakan fitur lengkap untuk mengoptimalkan seluruh pekerjaannya.
Baca Juga: Sistem HRIS: Fungsi, Fitur, dan Cara Kerjanya
Isi PKWTT
PKWTT yang merupakan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja harus dibuat secara detail dan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun PKWTT dapat kedua belah pihak sepakati secara lisan, ada baiknya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu juga termuat secara tertulis. Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 13/2003, perjanjian kerja secara tertulis setidaknya memuat hal-hal berikut:
- Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja atau buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besaran upah dan cara pembayarannya;
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja atau buruh;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian pembuatan perjanjian; dan
- Tanda tangan pihak yang bersangkutan dalam perjanjian.
Untuk PKWTT sendiri, poin nomor 7 tidak perlu, karena Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu biasanya tidak memiliki jangka waktu. Terkecuali jika perusahaan menginginkan masa percobaan kerja (probation). Jika tidak tercantum, maka pihak yang bersangkutan akan menganggap ketentuan masa percobaan kerja tidak ada. Selain itu, ketentuan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dapat kedua belah pihak sesuaikan, asal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Masa Percobaan PKWTT
Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 13/2003 menegaskan bahwa PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (probation) dengan durasi paling lama tiga (3) bulan dengan tetap memberikan upah kerja yang sesuai. Maksud ‘sesuai’ di sini adalah pemberi kerja tidak boleh membayar upah kerja lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Namun, dalam revisi yang tercantum pada UU Cipta Kerja tahun 2020 Pasal 90B ayat (1), upah minimum tidak wajib bagi pengusaha mikro dan kecil.
Dalam mengelola pemberian upah, HRD perlu teliti agar tidak terjadi kesalahan nominal. Terlebih, terkadang terdapat upah pekerja yang perlu HRD sesuaikan dengan jam kerja, waktu lembur dan absensi pekerja. Dengan banyaknya pekerja, sangat merepotkan jika perhitungan harus HRD lakukan secara manual. HRD dapat memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada untuk membantu mengotomatisasi perhitungan. Aplikasi Payroll terlengkap dapat menjadi solusi bagi HRD untuk melakukan perhitungan pekerja secara akurat dan terhindar dari human error.
Baca Juga: Fungsi Aplikasi HRM Tingkatkan Efisiensi Penggajian Karyawan
Periode Kontrak PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu tidak mempunyai periode kontrak atau batasan waktu tertentu karena hubungan kerja bersifat tetap. Umumnya, periode kontrak bagi pekerja PKWTT berakhir pada masa pensiun, meninggal dunia, resign atau apabila pekerja PKWTT melanggar kesepakatan atau perjanjian yang bisa menyebabkan berakhirnya periode kerja berdasarkan putusan dari pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sedangkan perjanjian kerja yang mempunyai batasan waktu dikenal sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja kontrak.
Perbedaan PKWTT dan PKWT
Umumnya kontrak kerja karyawan di Indonesia cukup beragam. PKWTT dan PKWT adalah beberapa contoh perjanjian atau kontrak kerja yang berlaku secara hukum di Indonesia. Namun, keduanya mempunyai makna yang berbeda. Umumnya pekerja PKWTT lebih baik dari segi jaminan kerja ketimbang pekerja PKWT. Berikut tabel yang berisi beberapa perbedaan antara PKWTT dan PKWT yang perlu Anda ketahui:
Mulanya, pada UU Nomor 13/2003 Pasal 59 ayat (4) terdapat pengaturan kontrak untuk PKWT dengan jangka waktu termasuk perpanjangan dan pembaruan tidak boleh melebihi lima (5) tahun. Apabila melebihi ketentuan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT secara hukum. Namun, UU Cipta Kerja Tahun 2020 secara eksplisit tidak mencantumkan pasal tersebut dan menghapus ketentuan mengenai jangka waktu PKWT.
Ketentuan jangka waktu PKWT ini pada akhirnya tercantum dalam aturan turunan, yaitu PP Nomor 35/2021 Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu PKWT paling lama lima (5) tahun. Sedangkan untuk PKWT yang berdasar pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka PKWT bisa mengalami perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga pekerjaan selesai.
Anda juga perlu mengetahui hak-hak karyawan, seperti adanya dana kompensasi PKWT yang harus diberikan setelah kontrak berakhir, serta hak lain seperti pesangon dan penggantian hak jika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak selesai.
Sebagai HRD, Anda perlu memperhatikan jangka waktu kontrak kerja masing-masing. Tentunya, di tengah banyaknya kegiatan operasional lain, tim HR akan kesulitan jika mencatatnya secara manual. Jangan sampai tenggat waktu kontrak berakhir, tetapi tim HR lupa untuk memperbaruinya. Untuk mengatasi hal ini, tim HR dapat memanfaatkan Software Manajemen HR yang menyediakan fitur employee contract management dan dapat memberikan notifikasi jika masa kontrak segera habis. Dengan begitu, tim HR akan lebih mudah untuk mengelola kontrak banyak karyawan secara real-time dan tepat waktu.
Kesimpulan
Di tengah beragamnya tugas dan tanggung jawab tim HR, kontrak kerja seperti PKWTT menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan. Pengelolaan secara manual dapat memperlambat pekerjaan HRD lainnya, seperti pengelolaan penggajian, absensi, dan berbagai kegiatan operasional lain. Dengan digitalisasi dan kemajuan teknologi yang ada, tim HR dapat mengoptimalkan penggunaan Software Human Resource Management (HRM) yang bisa menyederhanakan berbagai macam tugas, termasuk pengelolaan kontrak.
Sebagai penyedia layanan ERP terbaik, HashMicro menawarkan berbagai fitur untuk mengoptimalkan kinerja tim HR di perusahaan Anda. Software HRM berbasis cloud memungkinkan untuk mengotomatisasi tugas HR dan administrasi karyawan, mulai dari penggajian (payroll) dan perhitungan PPh 21, pengelolaan absensi, kontrak kerja, reimbursement, dan kegiatan operasional lainnya. Bahkan software ini dapat Anda integrasikan dengan software lain, seperti Software Manajemen Kompetensi untuk membantu tim HR mengatasi kesenjangan keterampilan dan mengidentifikasi potensi karyawan dengan lebih baik. Apabila ingin mengetahui lebih lanjut, Anda dapat melakukan demo gratis sekarang!