Nadia

Nadia
Balasan dalam 1 menit

Nadia
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
6281222846776
×

Nadia

Active Now

Nadia

Active Now

Chapter Selanjutnya

Daftar Isi:

    Chapter Berikutnya

      Contoh Pembuatan Surat Perjanjian Kerja & Struktur Penulisannya Yang Tepat

      Saat seorang pekerja menerima lowongan pekerjaan dari pemilik lapangan pekerjaan, pasti akan diberikan lembaran surat yang kedua belah pihak harus tanda tangani, yaitu surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja pun beragam sesuai dengan masing-masing perusahaan. Singkatnya, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, surat perjanjian pekerja merupakan sebuah surat perjanjian antara pekerja dengan pemilik lapangan pekerjaan yang melingkupi hak, syarat-syarat, dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan Sistem Manajemen Dokumen HashMicro untuk membuat serta mengelola surat perjanjian kerja.

      Menurut pakar, Salim H.S, surat perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan karyawan menjadi sebuah pedoman yang penting yang harus diterapkan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Untuk Anda yang akan bekerja atau sedang bekerja di sebuah perusahaan, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana isi dari SPK. Simak lebih lanjut artikel ini untuk mengetahui mengenai hal-hal apa yang termuat dalam SPK, jenis, contoh dari surat tersebut.

      DemoGratis

      Daftar Isi:

        Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

        Pertama-tama, Anda harus memahami apa itu pengertian dari surat perjanjian kerja terlebih dahulu. Sebagai seorang pekerja, sebelum mulai bekerja di hari pertama, Anda harus mengetahui bahwa surat perjanjian kerja merupakan sebuah surat perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja secara tulisan ataupun untuk waktu tertentu atau pun tidak tertentu yang memuat hak, kewajiban, dan juga syarat-syarat kerja.

        Dalam dunia usaha atau bisnis, SPK adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh kedua belah pihak, baik itu pekerja maupun perusahaan yang sebagai pemilik lapangan kerja. SPK termasuk dalam hal penting karena merupakan pedoman bagi kedua belah pihak untuk menjalankan suatu pekerjaan.

        Tak bisa dipungkiri, setiap perusahaan memang wajib untuk memberikan surat perjanjian kerja di hari pertama calon karyawan bekerja. Mengapa demikian? Karena hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan akan tertera secara rinci di dalam surat tersebut serta untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.

        Empat Struktur Yang Harus Dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja

        Seperti yang sudah kami paparkan pada penjelasan sebelumnya, perjanjian kerja yang telah kedua belah pihak sepakati nantinya akan menjadi tumpuan pelaksanaan hubungan kerja.

        Menurut Pasal 53 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja setidaknya harus memuat 9 unsur, yaitu:

        • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
        • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
        • Jabatan atau jenis pekerjaan;
        • Tempat pekerjaan;
        • Besarnya upah dan cara pembayarannya;
        • Berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
        • Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
        • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
        • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

        Namun selain hal-hal dasar tersebut, human resource development atau HRD sebaiknya memperhatikan penulisan 4 hal yang paling penting yang harus ada dalam SPK berikut ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja:

        1. Jabatan dan lingkup pekerjaan

        Masing-masing posisi dan jabatan pada suatu perusahaan memiliki tanggung jawab yang berbeda. Input jabatan yang sesuai bagi tiap pekerja, serta lengkap dengan informasi tugas dan tanggung jawab mereka.

        Umumnya, sedari awal HRD dapat menjelaskan tugas dan kewajiban terlebih dahulu kepada pada calon pekerja saat wawancara kerja. Dengan begitu, kandidat mempunyai kesempatan waktu demi mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menandatangani surat perjanjian kerja.

        2. Upah dan tunjangan

        Besaran upah pekerja harus perusahaan cantumkan pada surat perjanjian kerja karena melandasi hal-hal seperti perhitungan jumlah THR dan tunjangan. HRD juga harus memastikan juga bahwa totalan gaji pada SPK sudah tertulis jelas, apakah gaji pokok atau gaji bersih.

        Akan lebih baik bila HRD juga mencantumkan hak-hak di luar gaji seperti tunjangan kesehatan, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR). Untuk mengelola gaji karyawan dengan mudah, Anda bisa menggunakan Software Payroll.

        3. Masa kontrak dan pemutusan hubungan kerja

        Selanjutnya, poin ini merupakan hal yang sangat penting untuk pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). HRD harus mencantumkan tanggal dimulai serta akan berakhirnya masa kerja secara jelas pada SPK. Selain itu, kebijakan mengenai pemutusan hubungan kerja juga penting. Dalam hal ini, prosedur, hak, dan kewajiban kedua pihak mengenai pemutusan kontrak perlu perusahaan cantumkan.

        4. Pelanggaran dan sanksi

        Untuk hal terakhir yang harus perusahaan muat dalam surat perjanjian kerja mereka adalah hak pekerja, ada pun juga kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pekerja. Apabila tidak mereka penuhi, pekerja tersebut dapat terkena sanksi oleh pihak perusahaan. 

        Hal tadi perlu Anda tuliskan dalam surat perjanjian kerja agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa depan nantinya. Berikan juga penjelasan sanksi yang perusahaan Anda berikan jika pekerja melanggar dan tidak disiplin. Bisa jelaskan mengenai apa saja jenis-jenis pelanggaran yang tidak ditoleransi dan dapat berujung dengan pemutusan hubungan kerja.

        Jenis dan Contoh dari Surat Perjanjian Kerja

        Adapun beberapa jenis dari SPK itu sendiri karena hal surat yang perusahaan keluarkan tergantung pada pekerjaan yang akan kandidat lakukan, maka dari itu surat ini terbagi dalam beberapa jenis. Berikut ini kami akan menjelaskan tiga jenis surat perjanjian kerja. 

        1. Surat perjanjian kerja waktu paruh waktu

        Pekerja paruh waktu atau part-time tentu memiliki jam kerja dan perhitungan upah yang berbeda dengan pekerja tetap. Secara garis besar, waktu kerja mereka lebih sedikit dan fleksibel. Bila Anda bandingkan, pekerja tetap memiliki waktu kerja 40 jam per minggu. Sementara jam kerja pekerja paruh waktu hanya sekitar setengahnya, yakni 3-5 jam per hari tergantung jenis pekerjaannya. Dalam surat perjanjian jenis ini, kebijakan jam kerja dan pembayaran upah ini harus Anda perhatikan.

        Pencantuman durasi kerja serta upah yang akan karyawan terima, dapat perusahaan hitung per jam atau per shift, tergantung kebijakan perusahaan. Macam-macam contoh pekerjaan paruh waktu yang ada yaitu penulis, fotografer, barista, penjaga toko, hingga programmer.

        Contoh Surat perjanjian kerja waktu paruh waktu

        2. Surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

        Pekerja kontrak umumnya memiliki hak yang berbeda dengan pekerja tetap, seperti hak cuti atau fasilitas. Perusahaan harus mencantumkan hak serta kewajiban pekerja agar tidak ambigu lebih jelas.

        PKWT

        3. Surat perjanjian pekerja lepas 

        Pekerja lepas atau freelancer merupakan orang yang bekerja tanpa terikat dengan kontrak eksklusif berjangka panjang dengan satu perusahaan. Perusahaan yang mempekerjakan para freelancer ini nantinya yang akan memberikan tanggung jawab serta upah atas hasil yang sudah mereka kerjakan. 

        Masalah yang mungkin kerap muncul antara freelancer dengan si pemberi kerja yaitu masalah pembayaran. Maka dari itu, sebaiknya sedari awal perusahaan membuat sebuah surat perjanjian yang menyatakan tanggung jawab masing-masing pihak serta kebijakan pembayaran yang mereka telah sepakati. Tidak lupa juga harus mencantumkan jangka waktu pengerjaan projek dan jangka waktu maksimal pembayaran honor kepada pekerja agar lebih jelas.

        Contoh surat perjanjian pekerja lepas

        4. Surat perjanjian pekerja tetap

        Tiap-tiap orang yang akan perusahaan pekerjakan, wajib menandatangani surat kontrak sebelum resmi memulai hubungan kerja. SPK untuk pekerja tetap biasanya berisi lebih panjang dan lengkap. Tanggal berlakunya kerja sama, detail jabatan, lingkup pekerjaan, gaji, hingga berbagai hak lain seperti tunjangan perlu ditulis secara lengkap.

        Selain itu, jangan lupa siapkan dua rangkap surat perjanjian untuk masing-masing pihak. Sudah menjadi tanggung jawab dari HRD untuk menyiapkan surat perjanjian kerja bagi kandidat yang akan bekerja dengan perusahaan. Agar hak dan kewajiban tercantum lebih jelas, siapkan surat perjanjian sesuai dengan jenis pekerjaan. Jangan lupa untuk mengecek ulang informasi yang tercantum.

        Contoh urat perjanjian pekerja tetap

        Kesimpulan

        Berikut merupakan penjelasan lengkap mengenai pengertian, jenis-jenis, serta contoh surat perjanjian kontrak kerja yang merupakan hal krusial bagi perusahaan sebagai pemilik lapangan pekerjaan dan bagi para pekerjanya. Maka dari itu, Anda sebagai pekerja maupun pemilik usaha harus memperhatikan hal mengenai isi dari kontrak kerja agar tidak merugikan Anda ataupun karyawan Anda.

        Sebagai perusahaan yang baik, pastikan juga bahwa kontrak kerja yang HRD perusahaan Anda buat sudah sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia. Lalu, bila merasa kontrak kerja karyawan Anda segera habis, Anda harus segera memutuskan apakah melanjutkan kontrak kerja dengan karyawan yang bersangkutan atau mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Kontrak kerja yang termasuk dalam administrasi karyawan, perlu Anda kelola dengan baik. Jika tidak, tentu akan menghambat kinerja karyawan yang akan berdampak terkendalanya aktivitas bisnis Anda.

        Dengan menggunakan Software HR terbaik untuk enterprise dari HashMicro, Anda dapat mempermudah berbagai proses dalam administrasi HR. Sistem ini dapat menghitung gaji dan PPh 21, mengelola cuti serta daftar kehadiran, mengurus proses reimbursement, serta kegiatan operasional lainnya. Selain itu, Software HRM HashMicro dapat mempermudah Anda dengan memberikan notifikasi secara real-time apabila kontrak pekerja Anda akan segera habis dan permudah perpanjangan kontrak dengan fitur Employee Contract Management. 

        Tunggu apa lagi? Segera daftar demo gratis dari HashMicro, sekarang!

        HRM

        Apakah artikel Ini bermanfaat?
        YaTidak
        HRM

        Solusi nyata sederhanakan kompleksitas bisnis

        Solusi nyata sederhanakan kompleksitas bisnis

        Dipercaya oleh 2,000+ klien

        Rasakan Keajaibannya Sendiri

        Saya Mau Coba Dulu!

        Dipercaya oleh 2,000+ klien