Visa adalah dokumen yang suatu negara terbitkan melalui lembaga perwakilan. Dokumen ini berfungsi sebagai perizinan untuk masuk sekaligus keluar dari suatu negara. Sedangkan, visa bisnis adalah dokumen perizinan untuk warga negara asing yang ingin melakukan kegiatan bisnis di negara lain yang bukan negara aslinya dalam jangka waktu tertentu. Indonesia berada pada peringkat ke-53 dalam posisi laporan Ease of Doing Business Index atau Indeks Kemudahan Berbisnis dari Bank Dunia. Hal ini menunjukan upaya untuk mewujudkan kemudahan bagi para investor untuk melakukan bisnis.
Di Indonesia, regulasi mengenai visa terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal 38 menyatakan bahwa visa bisnis atau visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Visa ini memberikan izin kepada pengusaha asing untuk memasuki wilayah Indonesia untuk bisnis jangka pendek dan mempelajari pasar.
Daftar Isi:
Pilih daftar isi
Apa Itu Visa Bisnis?
Visa bisnis adalah visa kunjungan untuk warga negara asing yang ingin tinggal dalam suatu negara tertentu dengan tujuan untuk berbisnis dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan bisnis tersebut di antaranya mempelajari pasar, bertemu dengan distributor atau pemasok potensial, mendirikan kantor perwakilan, menghadiri pertemuan atau seminar, dan melakukan kegiatan bisnis lainnya. Meskipun demikian, visa bisnis bukanlah izin kerja yang artinya warga negara asing tidak dapat mencari atau menerima tawaran kerja.
Jenis-jenis Visa Bisnis
Indonesia memiliki dua jenis visa bisnis yaitu single entry dan multiple entry. Berikut adalah penjelasannya:
1. Visa Bisnis Single Entry
Single entry atau sekali masuk adalah dokumen izin yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jadi, setelah Anda pulang dari negara tujuan kemudian kembali ke negara asal masa berlaku visa telah habis. Jika Anda ingin kembali ke negara tujuan tersebut meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang, Anda tetap harus mengajukan visa kembali. Masa berlaku jenis visa ini adalah 60 hari dan dapat diperpanjang hingga empat kali dengan setiap perpanjangan 30 hari tanpa perlu meninggalkan Indonesia.
2. Visa Bisnis Multiple Entry
Multiple entry adalah dokumen izin yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Jadi, seseorang yang memiliki visa ini memiliki izin untuk keluar masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen perizinan secara berulang-ulang hingga masa berlakunya habis. Namun, pemilik visa jenis ini juga harus memperhatikan waktu tinggal maksimal apabila sudah melewati batas waktu maka harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut kemudian baru bisa masuk kembali ke negara tersebut.
Syarat-syarat Membuat Visa Bisnis
Visa menjadi dokumen yang penting untuk seseorang yang ingin pergi atau berkunjung ke negara lain. Untuk pelaku bisnis, dapat memilih dari dua jenis visa yang ada. Persyaratan untuk membuat visa kunjungan bisnis single entry yaitu:
-
-
- Paspor asli dengan masa berlaku 6 bulan ke atas. Jika tidak memiliki paspor, maka menggunakan dokumen perjalanan yang masih berlaku paling sedikit 12 bulan
- Copy paspor halaman identitas
- Copy kartu identitas bagian depan dan belakang
- Pas foto ukuran 4X6 cm dengan latar putih sebanyak 2 lembar
- Telex B211B dari Direktorat Jenderal Imigrasi-Jakarta
- Membayar biaya pendaftaran visa
- Surat penjaminan dari penjamin, kecuali untuk kunjungan wisata
- Bukti memiliki biaya untuk hidup selama berada di Indonesia
- Mempunyai tiket pulang atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
-
Syarat visa kunjungan bisnis multiple entry yaitu:
-
-
- Paspor asli dengan masa berlaku 18 bulan keatas
- Copy paspor halaman identitas
- Copy kartu identitas bagian depan dan belakang
- Pas foto ukuran 4X6 dengan latar putih sebanyak 2 lembar
- Telex D212 atau izin khusus dari Direktorat Jenderal Imigrasi-Jakarta
- Membayar biaya pendaftaran visa
-
Baca Juga: 21 Software ERP Terbaik Indonesia untuk Efisiensi Bisnis
Cara Membuat Visa Bisnis
Bentuk visa adalah stempel yang nantinya akan dicap pada paspor asli milik pengunjung. Visa yang berbentuk stiker tersebut kemudian ditempelkan pada lembaran paspor. Stiker atau stempel akan diberi tulisan petugas sebagai tanda bahwa visa telah sah dan bisa pemilik gunakan. Selain itu, juga terdapat hologram yang berfungsi menghindari tindak pemalsuan dari oknum tidak bertanggung jawab. Bentuk terbaru visa adalah soft file atau visa online. Berikut adalah cara membuat visa:
1. Mendaftarkan Diri Melalui Visa Center
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran diri di kedutaan besar, visa center, atau badan yang ditunjuk oleh negara yang akan Anda tuju. Kemudian dapatkan informasi lengkap dengan mengakses website resmi kedutaan besar. Persiapkan seluruh dokumen yang harus Anda lengkapi.
2. Proses Verifikasi Dokumen dan Wawancara
Proses pembuatan visa akan melalui tahapan verifikasi berkas dengan menyerahkan beberapa dokumen seperti paspor dan KTP, baik yang asli maupun fotokopi, serta dokumen lainnya. Kemudian juga harus mengisi formulir permohonan, foto, bukti pembayaran visa, surat keterangan sponsor dan surat keterangan kerja. Dokumen lainnya adalah dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening/tabungan, jadwal perjalanan dan tiket pesawat hingga surat keterangan sehat.
3. Proses Pengambilan Visa
Pada tahap ini, Anda harus mengunjungi visa atau kedutaan untuk melakukan verifikasi berkas-berkas yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Sebaiknya seluruh berkas asli dan fotokopinya Anda bawa untuk berjaga-jaga apabila membutuhkannya. Saat proses wawancara Anda akan menerima pertanyaan seputar keperluan untuk mengunjungi negara tujuan.
4. Proses Pengambilan Visa
Proses pembuatan visa memerlukan waktu beberapa hari atau bahkan hingga beberapa minggu hingga Anda dapat mengambil jika sudah mendapatkan e-mail pemberitahuan bahwa visa sudah siap. Biaya pembuatan visa juga bervariatif. Hal tersebut tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp 100.000 atau jutaan. Setiap negara juga mempunyai aturan masa berlakunya visa yang berbeda.
Kesimpulan
Visa adalah dokumen yang suatu negara terbitkan melalui sebuah perwakilan. Dokumen ini umumnya berisi izin masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Visa berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu. Jika tidak memiliki visa, seseorang yang masuk negara asing akan dianggap ilegal bahkan terancam deportasi. Sedangkan visa bisnis adalah dokumen perizinan untuk pelaku bisnis.
Bagi Anda pemilik bisnis yang ingin menyederhanakan operasional perusahaan dapat mengotomatiskan pengelolaan dengan penerapan Software ERP.
Sistem ERP tersebut akan mengintegrasikan berbagai macam data penting dan laporan yang akan Anda gunakan secara real time. Terkait penjelasan mendetail software tersebut ikuti demo gratis dan dapatkan perhitungan skema harga berikut.